Fasum, Manajemen Antares Tak Punya Hak Tutup Akses Gang Batu
DataMedan, Manajemen Hotel Antares yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan dilarang atau tidak berhak menutup Gang Batu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, gang tersebut sudah tercantum di dalam tata ruang Kota Medan serta sejak puluhan tahun lalu telah menjadi fasilitas umum (fasum).
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan dengan manajemen Hotel Antares, perwakilan masyarakat Gang Batu, Satpol PP, Dinas PKPPR dan Camat Medan Kota, Kamis (14/12/2017).
Kabid Penataan Bangunan dan Ruang Dinas PKPPR, Jhon Lase, menjelaskan dalam tata ruang Kota Medan, tercantum Gang Batu selebar 5 meter.
“Dengan tercantumnya Gang Batu itu di dalam tata ruang Kota Medan, otomatis tidak mudah menutup akses gang. Lagi pula, sampai sekarang belum ada masuk permohonan untuk menutup gang itu. Sebab, tidak mudah untuk menutup akses gang yang sudah masuk dalam tata ruang Kota Medan,” ungkap Lase.
Sebelumnya perwakilan warga, Chandra Negara, memaparkan keberadaan Gang Batu sudah ada sejak puluhan tahun lalu, dimana didalamnya terdapat akses jalan dan aliran drainase sebagai fasum.
Namun, katanya, sejak akses gang ditutup permanen, mengakibatkan masyarakat tidak bisa lagi mengakses gang tersebut. “Parahnya lagi, drainase pun ikut ditutup. Akibatnya, banjir melanda daerah itu yang sebelumnya tidak pernah terjadi,” katanya.
Akmal warga Jalan Mahkamah mengatakan berdasarkan UU Pokok Agraria pada pasal 6 aksesoris Gang Batu harus dibuka kembali, karena fasum. “Dari rumah saya berjarak 30 meter bisa tembus ke Gang Batu itu. Saya tinggal disitu sejak 1980-an. Akses jalan dan paritnya memang sudah ada disitu,” katanya.
Mewakili pihak manajemen Hotel Antares, Christopel Manurung, mengungkapkan tahun 2003 pihak manajemen telah membeli sebidang tanah di Jalan Sisingamangaraja dan telah mengurus ruang kavling tanah di kawasan itu.
“Memang benar, di Gang Batu itu dulu ada jalan, tapi setelah terjadi jual beli dari pemiliknya, H. Siraj, dengan status Hak Milik. Berarti seluruh perjanjian antara masyarakat dengan pemilik tanah dulu gugur demi hukum. Jadi, bagaimana masyarakat mau menuntut kami, kalaupun dulu, H. Siraj, pernah memberikan tanah itu kepada masyarakat sebagai akses jalan,” katanya.
Menanggapi itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, meminta manajemen Hotel Antares untuk mengembalikan akses jalan Gang Batu itu kepada masyarakat. “Sebagai solusinya, pihak hotel bisa membuat bangunan diatas gang, bila pihak hotel mau menggunakan areal gang itu,” saran Ilhamsyah.
Sedangkan Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong, meminta agar kedua pihak mencari solusi terbaik. “Kalau ceritanya begini, kan kita masih berangan-angan dan tidak tahu persis lokasinya. Kita jadwalkan untuk tinjau lapangan dan mencari win-win solution untuk warga dan pihak hotel.