Peristiwa

Pengerjaan Tak Selesai, Pemko Harus Terapkan Denda Kepada Pelaksana Proyek

DataMedan,-DPRD Medan meminta Pemko Medan tegas menerapkan denda kepada pelaksana proyek tahun 2017 yang terlambat selesai. Hingga Januari 2018, masih ada pembangunan infrastruktur di Medan yang belum tuntas.

Seperti pengerjaan drainase di Jalan Pantai Barat Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia masih dalam proses. Sebagian box beton atau berton pracetak sudah ditempatkan di dalam drainase, namun belum ditimbun. Sedangkan sebagian tanah galian drinase juga masih berada di sisi jalan.

Akibat pembangunan itu, Jalan Pantai Barat tepatnya di simpang Jalan Mesjid ditutup. Sedangkan sebagian pengendara yang melintasi Jalan Aman dialihkan, karena masih ada pegorekan gorong-gorong.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pembangunan drainase merupakan program penting dan harus segera dituntaskan. “Kalau kita melihat, bagaimana program itu segera selesai. Mengenai keterlambatan, ada mekanisme denda dikenakan bagi pemborong,” kata Parlaungan.

Disebutkanya, pelaksana proyek atau pemborong yang tidak bisa mengerjakan program tepat waktu sesuai dengan kontrak, wajib membayar denda keterlambatan paling banyak 5% dari nilai proyek. “Kalau memang ada keterlambatan, Pemko Medan harus tegas soal denda ini. Ada aturan yang mengikat,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga mengatakan, jika keterlambatan dikarenakan kelalaian pemborong, wajib dikenakan denda. “Kalau sudah ada adendum, karena hal teknis, denda tidak dikenakan,” katanya.

Paul menyayangkan adanya keterlambatan pengerjaan proyek. Keterlambatan ini tidak terlepas dari lambanya pengesahan perubahan APBD Medan 2017. “Kalau P (perubahan APBD) cepat, mulai bulan tujuh kan sudah bisa langsung dilaksanaan. Ini menunjukkan ketidakserusan dalam menjalankan program,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga mengatakan memastikan belum ada pembayaran untuk program yang belum selesai dikerjakan. “Kalau belum selesai, mana berani kita bayar,” katanya.

Diakui, jika masih ada program tahun 2017 yang belum dibayarkan. Menurutnya, program itu akan masuk dalam APBD atau PAPBD 2018, tanpa merubah akun, nilai belanja modal dan barang sesuai dengan rincian anggaran biaya (RAB).

Menurutnya, jika pekerjaan selsai dan dilaporkan sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih menungkinkan dimasukkan dalam APBD Medan 2018. Akan tetapi, jika melampaui waktu tersebut, akan masuk dalam pendahuluan Perubahan APBD Medan tahun 2018.

Ditegaskanya, program yang tidak selesai di tahun anggaran berjalan, akan dikenalakan denda keterlambatan, yakni paling banyak 5% dari ilai proyek.

“Saya tidak tahu satu-persatu proyek mana. Karena belum masuk laporannya,” kata Irwan ketika dikonfirmasi trkait pembangunan drainase di Jalan Pantai Barat.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan