Peristiwa

“Seluruh Masyarakat Kota Medan Harus Nikmati Anggaran Kesehatan”

DataMedan,- Kesehatan di Kota Medan masih menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakatnya.Namun dalam pelaksanaanya, pelayanan kesehatan tidak pernah dirasakan maksimal oleh masyatakat, seperti pelayanan di tingkat dasar seperti di Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas).

Ditingkat dasar ini, masyarakat merasa kurang maksimal khusunya terkait kesediaan obat-obatan dan fasilitas yang seharusnya menjadi bagian penting sebuah Puskesmas. Karenanya, masyarakat lebih memilih pasilitas kesehatan yang jauh lebih memiliki jaminan yang pasti seperti Klinik dan Rumah Sakit.

“Dengan Perda ini, maka sudah menjadi keharusan seluruh warga masyarakat Kota Medan mendapatkan haknya dan menikmati anggaran kesehatan yang sudah dianggaran dalam APBD,” jelas Anggota Komisi B DPRD Medan, H.Jumadi S.Pdi kepada wartawan di Medan, Rabu (17/01/2018).

Dikatakannya dalam Perda tersebut di Bab II pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dari sini sudah sangat jelas, bahwa Peraturan ini memerintahkan agar pelayanan kesehatan wajib didapatkan oleh warga masyarakat dengan mutu yang terbaik, aman, terjangkau,” jelasnya.

Begitu juga dalam ruang lingkupnya, yang tercantum dalam Bab III pasal 3 bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. “Jadi peraturan ini sudah sangat tegas dan lugas,” jelasnya.

Namun, kata Jumadi pelayanan kesehatan pada kenyataannya di lapangan malah tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak warga dengan kepsertaan BPJS Kesehatan mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kerap tidak mendapatkan pelayanan maskimal dari pusat pusat layanan kesehatan baik itu Puskesmas dan Rumah Sakit.

“Padahal secara aturan sudah sangat tegas, tapi tetap saja dilapangan banyak masyarakat mendapatkan perlakuan yang tidak pantas bahkan terkesan melanggar hak-hak kemanusiaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Politisi PKS ini mengajak masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya peraturan daerah. “Karena jika masyarakatnya pintar dan mengerti akan peraturan yang sudah ada, mereka tidak lagi menjadi bulan-bulanan oknum petugas kesehatan yang kerap dikeluhkan warga,” jelasnya.

2018, PBI Bertambah

Diungkapkan H.Jumadi, untuk anggaran 2018 ada sekitar Rp.400 miliar anggaran di Dinas Kesehatan. Ini harus menjadi perhatian bersama, bahwa kesehatan masyarakat di Kota Medan harus benar-benar terjamin. “Dengan program-program yang ada dan anggarannya sangat besar maka sudah seharusnya pelayanan kesehatan di Kota Medan bisa maksimal dilakukan,” ucapnya.

Untuk program BPJS PBI misalnya, DPRD Medan untuk APBD 2018 mengusulkan kenaikan anggaran sebesar Rp21 miliar. “Pada 2017, anggaran untuk program PBI ini berada di angka Rp.70 miliar, kemudian dilihat realita di masyarakat maka DPRD Medan mengajukan anggaran ini ditambah Rp.21 miliar sehingga menjadi Rp91 Miliar pada 2018 ini,” jelasnya.

Begitu juga dengan program pasien unregister atau masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti anak jalanan, gepeng dan lainnya yang semula Rp.3 Miliar diusulkan naik menjadi Rp5 miliar. “Semua ini dilakukan sebagai upaya mendukung agar kesehatan masyarakat bisa benar-benar terjamin dan seluruhnya bisa merasakan anggaran yang sudah ada,” jelasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan