Peristiwa

Komisi D : Bangunan The Manhattan Dituding Pemicu Kemacetan Lalin

Medan,-Pembangunan The Manhattan Mall dan Condominium di Jalan Gatot Subroto-Jalan Gagak Hitam Medan terus menjadi sorotan. Selain dugaan pelanggaran sejumlah izin, keberadaan bangunan mega proyek persis di persimpangan jalan raya itu dituding pemicu kemacetan lalu lintas. Sebab, akses keluar masuk kendaraan menuju Mall terlalu sempit. Sehingga terjadi antrian macet kendaraan di pos pengambilan tiket parkir.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis kepada wartawan, Jumat (9/2/2018) mendesak Pemko Medan supaya segera merespon keluhan pengguna jalan soal macet. Pemko agar tidak tutup mata terhadap kepentingan masyarakat banyak. “Dishub harus segera menyikapi serta mengevaluasi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lalu lintas (lalin) The Manhattan, “ujarnya.

Dikatakan Godfried asal politisi Gerindra ini, Pemko Medan harus mengkaji ulang izin AMDAL lalin. Seharus nya, pemberian izin harus melalui pertimbangan dan kajian yang cukup matang. Sebab, posisi gedung Mall dan apartemen yang persis di persimpangan sangat berpotensi menimbulkan macet.

“Sebelum ada saja pembangunan, daerah itu sudah rawan macet. Konon lagi tambah pembangunan Mall yang pasti mengundang keramaian dan akses kendaraan keluar masuk ke jalan menjadi padat dan semakin macet total. Maka perlu izin AMDAL lalin harus dievaluasi, ” tegas Godfried.

Selain itu, kata Godfried, pembangunan The Manhattan diduga melakukan pelanggaran roilen. Penyimpangan roilen jalan itu dimungkinkan di Jalan Gagak Hitam dan Jalan Gatot Subroto Medan. Dari kasat mata saja, tampak posisi bangunan terlalu maju ke badan jalan dan trotoar. “Padahal, menurut peraturan, setidaknya musti ada jarak 6 meter posisi bangunan paling pinggir ke bibir parit. Ini kan tidak, malah bangunan sudah berada diatas parit, ” terang Godfried.

Untuk itu, Godfried menyarankan Komisi D DPRD Medan supapa segera memanggil pihak manajemen The Manhattan fan Condominium. Pemanggilan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama stakeholder mengetahui sekaligus solusi. Diharaparkan panggilan dapat sesegera mungkin meghindari penyimpangan lebih besar.

Sementara itu, terkait masalah izin AMDAL lalin, saat dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengaku tidak ada mengeluarkan izin maupun rekomendasi AMDAL lalin. “Itu berada di Jalan Nasional. Maka izin AMDAL dari Kementerian Perhubungan, ” jawab Renwart lewat Whatshap.

Ditambahkannya, menyoal perizinan AMDAL lalin, Dishub Medan hanya diundang rapat sekedar masukan. Namun patut disayangkan, kondisi macet seperti di depan Manhattan jika Dishub Medan tutup mata.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan