Ekonomi

Pemko Diminta Maksimalkan Sosialisasi Pentingnya Bayar PBB

DataMedan,- Sebagian besar warga Kota Medan belum memahami hakikat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Banyak warga Medan menanggapinya biasa-biasa saja, yang lebih parah lagi sebagian warga Medan terkesan tak peduli dan enggan membayar pajak.

Menindaklanjuti fenomena ini, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Asmui Lubis S.Ag menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan di jalan Seser, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (16/04/2018) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Asmui mengatakan partisipasi warga dalam membayar pajak sangat diperlukan dalam upaya membangun Kota Medan. Sampai dengan saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB ini masih menjadi yang terbesar.

“Kedisiplinan warga dalam membayar pajak (PBB) ini sangat penting, dimana dengan pajak tersebut nantinya pemerintah akan mengalokasikannya untuk pembangunan. PBB saat ini menjadi sektor penyumbang PAD terbesar ke APBD Pemko Medan sebesar 400 miliar lebih,” jelas Asmui.

Disadari Asmui, sampai dengan saat ini memang masih ada warga Medan yang belum memahami arti sesungguhnya membayar pajak ini. Melalui sosialisasi ini, DPRD Medan terus mendorong warga benar-benar memahami membayar pajak ini serta manfaat yang didapatkan. “Inilah tujuan dari sosialisasi ini, agar masyarakat memahami apa kewajibannya dan apa haknya,” ucapnya dihadapan ratusan hadirin yang didominasi kaum ibu.

Tidak hanya sosialisasi Perda melalui DPRD, Asmui juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memaksimalkan fungsi perangkatnya di masyarakat seperti Kepala Lingkungan, Lurah, Camat dan Dinas Pengelola Retribusi dan Pajak untuk terus mengedukasi warga dalam membayar pajak.

“Ini penting menurut saya, kita juga mengharapkan Pemko mamaksimalkan peran perangkatnya di masyarakat dalam memberikan informasi yang utuh tentang membayar pajak dan manfaatnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asmui menjelaskan sesuai dengan Bab II tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak pada pasa dua ayat tiga dan empat disebutkan secara jelas mana-mana saja objek pajak yang bisa dikenakan pajak

“Termasuk dalam pengertian bangunan adalah seperti di Pasal 2 ini diantaranya jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan
emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; jalan tol; kolam renang; pagar mewah;
e. tempat olah raga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang minyak,air dan gas, pipa minyak; dan menara.,” jelas Asmui.

Sementara itu, Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah objek pajak yang digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksud untuk memperolehkeuntungan; Bangunan yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan tanahnegara yang belum dibebani suatu hak; kawasan digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Terhitung 2011 sesuai dengan Undang-Undang No. 28/2009 maka PBB diserahkan ke kabupaten/kota masing-masing. Jadi sekarang Pemko Medan yang berwe­nang sesuai de­ngan otonomi daerah, yang menangani tidak lagi ke pusat, itu dasar hukumnya,” jelasny.

Share DataMedan

Leave a Reply