Advetorial

Komisi D DPRD Medan, “Serius Lakukan Pengawasan Pembangunan Kota Medan”

Sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi yakni Pengawasan, Penganggaran, Pembuat Aturan, DPRD Medan terus meningkatkan perannya sebagai mitra Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan berkelanjutan.

Komisi D DPRD Medan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Medan, serius mengawasi arah Pembangunan Kota Medan sehingga Medan memiliki konsep pembangunan yang terarah. Sebagai salah satu elemen penting DPRD Medan yang bertugas mengawasi sektor Pembangunan, Komisi D terus menyahuti setiap permasalahan pembangunan di Kota Medan, seperti masalah drainase, infrastruktur jalan, jembatan hingga jalan setapak.

Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong siap memaksimalkan fungsi dewan di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Berbagai langkah strategis pun disiapkannya memimpin komisi D DPRD Kota Medan tersebut diantaranya dengan mewajibkan semua anggota komisi D DPRD Kota Medan untuk memiliki program dan menyerap aspirasi warga.

“Kita akan bekerja maksimal untuk menyahuti aspirasi warga. Fungsi dengan seperti legislasi, anggaran dan pengawasan harus dikedepankan. Untuk itu, masing-masing anggota komisi D harus memiliki program sendiri, khusunya dalam hal menyerap aspirasi warga,” ungkapnya.

Banyak Bangunan Bermasalah

Soal massivnya pembangunan di Kota Medan, Parlaungan menilai masih banyak bangunan bermasalah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun terkesan ada pembiaran dari aparat terkait. Bahkan para pengusaha dan pemilik bangunan yang tidak peduli dengan tidak adanya IMB dan hanya mengantongi surat rekomendasi camat saja, namun sudah melakukan pembangunan .

Menyikapi ini Parlaungan meminta Dinas terkait harus proaktif dalam melakukan penertiban terhadap bangunan bermasalah dan tanpa izin di kota ini.

Bangunan-bangunan yang melanggar Perda itu harus segera ditindak, minimal disegel dulu agar pembangunannya tidak dilanjutkan sampai keluar IMB-nya. Komisi D DPRD Medan meminta kepada Wali Kota HT Dzulmi Eldin agar bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak melakukan tugasnya, terutama oknum petugas yang “main mata” dengan para pengusaha dan pemilik bangunan.

Jangan biarkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Pengawasan internal juga harus berperan aktif dalam menjalankan tugas mengawasi kinerja dinas yang ada di Pemko Medan, ujarnya.

Koordinasi antar dinas juga harus ditingkatkan sehingga seluruh tugas dan fungsi di dinas bisa dilaksanakan dengan baik terkait IMB. “Perlu koordinasi di Dinas Perhubungan terkait Amdal Lalin, Amdal, Perizinan Terpadu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) dan Satpol PP agar pembangunan di Kota Medan bisa lebih baik,” ujarnya.

Hendaknya, setiap dinas bersinergi agar jelas bangunan mana yang memiliki IMB sehingga penindakan bisa dilakukan dengan benar, ujarnya yang diamini Rani. Setelah dilakukan penyegelan namun pembangunan diteruskan, Satpol PP bisa bertindak mengeksekusi bangunan bermasalah.

Ditegaskan Simangunsong, kalau kinerja semua dinas maksimal, bukan hanya PAD yang bertambah, juga bisa memperindah kota. Selain itu, hal itu bisa mengajari masyarakat untuk tertib dan disiplin serta taat aturan sesuai dengan Perda.

Pemko Harus Tegas

Tidak hanya itu, Parlaungan juga meminta Pemko Medan tegas menerapkan denda kepada pelaksana proyek terlambat selesai. Pasalnya, hingga Januari 2018 masih ada pembangunan infrastruktur di Medan yang belum tuntas. Pembangunan drainase merupakan program penting dan harus segera dituntaskan. “Kalau kita melihat, bagaimana program itu segera selesai. Mengenai keterlambatan, ada mekanisme denda dikenakan bagi pemborong,” kata Parlaungan.

Pelaksana proyek atau pemborong yang tidak bisa mengerjakan program tepat waktu sesuai dengan kontrak, wajib membayar denda keterlambatan paling banyak 5% dari nilai proyek. Jika keterlambatan dikarenakan kelalaian pemborong, wajib dikenakan denda.

Adanya keterlambatan pengerjaan proyek. Keterlambatan ini tidak terlepas dari lambanya pengesahan perubahan APBD Medan 2017. “Kalau P (perubahan APBD) cepat, mulai bulan tujuh kan sudah bisa langsung dilaksanaan. Ini menunjukkan ketidakserusan dalam menjalankan program,” katanya.

SKPD Harus Serius

Tidak hanya soal pemborong, Komisi D juga akan tetap menindaklanjuti keseriusan dan komitmen para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan untuk membangun Kota Medan. Keseriusan itu terlihat dari program dan serapan anggaran yang terealisasi dengan maksimal di SKPD masing masing.

Akibat minimnya serapan anggaran itu berimbas kepada lambannya pembangunan bahkan terbengkalai. Namun, pada saat pembahasan anggaran, pimpinan SKPD berjanji akan memperbaikinya.

Janji dan komitmen mereka untuk perbaikan meningkatkan serapan anggaran akan kita tagih. Jika memang masih ada pimpinan SKPD yang minim serapan anggaran patut dievaluasi. Walikota juga harus tegas menindak pimpinan yang tak mampu bekerja.

Komisi D menilai kinerja pimpinan SKPD yang mampu bekerja maksimal. Sangat tidak tepat pimpinan SKPD mengajukan penambahan program sementara penggunaan anggaran sebelumnya sangat rendah.

“Ngapain dipertahankan pimpinan SKPD yang rapor merah. Itu pembohongan publik. Kita tagih janji SKPD untuk perbaikan infrastruktur disemua sektor serta masalah kebersihan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainnya. Karena semua itu juga janji kita untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ” ujar Parlaungan.

Komisi D DPRD Medan

Ketua : Ir.Parlaungan Simangunsong
Wakil Ketua : Maruli Tua Tarigan
Sekretaris : H.Salman Alfarisi

Anggota Komisi D DPRD Medan :

Drs Daniel Pinem (PDI P)
Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P)
H Ilhamsyah (Golkar)
Sahat Simbolon (Gerindra)
Drs Godfried (Gerindra)
Ahmad Arif (PAN)
Ibnu Ubayd Dilla (PAN)
Abdul Rani (PPP)
Landen Marbun (Hanura)

Konterpart :

Dinas Pekerjaan Umum,
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR)
Dinas Perhubungan
Dinas Pertanian dan Perikanan
Bappeda
Dinas Pertamanan & Kebersihan
Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran
Pelayanan Perizinan Terpadu

Share DataMedan

Leave a Reply