Peristiwa

Ketentuan Jam Operasional Warnet Harus Dirubah

Medan,-Pemerintah Kota Medan diminta merubah jam operasional warung internet (Warnet) yang selama ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011 mulai Pukul 06.00 Wib – 24.00 Wib pada hari Senin-Jumat dan Pukul 06.00 Wib – 02.00 Wib. Jam operasional yang diatur dinilai tidak efektif mengingat jam operasional tersebut terlalu malam.

Usulan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, H.Jumadi S.Pd.I dalam acara hari Aspirasi bertemakan “Benang Kusut Warnet Menjamur di Kota Medan”, yang digelar di Gedung DPRD Medan Lt 4, Kamis (12/04/2018) siang.

“Kita mengusulkan agar jam operasional dirubah, kita menilai jam operasional tersebut sangat tidak efektif karena jam-jam tersebut tidak menjadi jam saatnya beristirahat,” jelas Jumadi dalam acara yang dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Sofyan, Kepala Bidang Pengendalian Dinas Kominfo, Arbani Harahap, Ketua Komisi B H.Rajudin Sagala S.Pd.I dan Anggota DPRD Medan Komisi A, Muhammad Nasir.

Jumadi mengusulkan, jam operasional Warnet baiknya dibatasi hingga pukul 23.00 Wib setiap harinya. “Jika operasional hingga pukul 02.00 Wib kita sangat khawatir warnet disalahgunakan. Fraksi PKS meminta Pemko Medan membatasi operasionalnya hingga pukul 23.00 Wib,” jelasnya.

Dari laporan yang diperoleh, banyak warga prihatin keberadaan Warnet di Medan kerap dijadikan tempat perjudian dan prostitusi. “Ini yang kita tidak inginkan, keberadaan warnet yang lepas dari pengawasan menjadi tempat perjudian dan prostitusi,” jelas Politisi Dapil IV kota Medan.

Selain jam tayang, Politisi Senior PKS Kota Medan ini mengatakan, lokasi warnet yang di Kota Medan juga banyak yang tidak sesuai, dimana banyak warnet beroperasi berdekatan dengan Sekolah, Masjid dan fasilitas umumlainya. “Dalam ketentuan kan jaraknya 100 meter, yang ada sekarang justeru warnet bertebaran di sekitar sekolah,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, FPKS juga mendorong Pemko Medan untuk untuk lebib tertib dalam mengatur keberadaan warnet, seperti dengan mengharuskan pemilik Warnet mencantumkan keterangan sehingga mempermudah kontrol.

“Disetiap warnet harusnya dicantumkan keterangan siapa pemilik warnet, jam tayang dan kapan izin mereka harus diperbaharui. Keterangan tersebut bisa dibaca oleh warga masyarakat sehingga memudahkan kontrol nantinya,” ucap Jumadi.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan, Muhammad Nasir mengatakan, selama ini masyarakat bingung dengan tidak adanya saluran untuk untuk melapor jika menemukan pelangaran Warnet di Kota Medan.

“Kita juga meminta Pemko Medan untuk menyediakan nomor kontak untuk mengadukan persoalan di lapangan, sehingga pengawasan pemerintah juga bisa dibantu masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap menghimbau kepada pengusaha warnet untuk mentaati ketentuan yang sudah disepakati. “Kita minta para pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah disepakati,” jelasnya.

Dalam prakteknya, kata Arbani banyak pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah disepakati. Dimana ditemukan banyak pengusaha yang melanggar jam operasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengharapkan ada aturan yang tegas terhadap keberadaab warnet-warnet di Kota Medan. Saat ini Pemko Medan hanya memiliki Perwal.

Share DataMedan

Leave a Reply