Ekonomi

Pembangunan Pasar Kampung Lalang Baru 40 Persen, Pemko Medan Jangan Lengah

Medan,–Proyek pengerjaan Pasar Kampung Lalang benar-benar berjalan sangat lambat. Hal ini disampaikan setelah Sekeretaris Komisi C DPRD Medan melakukan pemantauan secara langsung yang melihat baru mencapai 40 persen. Pembangunannya masih dikerjakan pemborong terdahulu yaitu PT Budi Mangun KSO.

Pemko Medan dalam hal ini harus benar-benar melakukan pengawasan yang ketat, agar pembangunan itu bisa rampung pada waktu yang ditentukan.” Pemko Medan jangan lengah lagi dalam mengawasi pembangunan Pasar Kampung Lalang yang beberapa waktu lalu sempat menjadi masalah,” ucap Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan usai melakukan kunjungan kerja kepada wartawan, Kamis (17/5/2017)

Dikatakan,politisi PDI Perjuangan itu,selama ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih terlalu lemah dalam admistrasi. “ Kelemahan Pemko Medan yang serting terjadi adalah lalai dalam masalah administrasi,” ujarnya seraya mengatakan, akibatnya pekerjaan yang seharusnya cepat selesai, menjadi lambat. Bahkan menimbulkan masalah sehingga rakyat yang merasakan dampaknya. Seperti pembangunan Pasar Kampung Lalang.

Saat ditanyakan kenapa pembangunan Pasar Kampung Lalang masih dikerjakan oleh pemborong yang lama, kata Boydo hal itu terjadi karena pihak PT Budi Mangun KSO mendapatkan fatwa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKKP) Pusat.

”Dalam perjanjiannya, pihak pengembang diberi kesempatan menyelesaikan pembangunan dengan jangka waktu hingga P-APBD 2018. Apabila pengerjaan pembangunan tidak selesai di P-APBD 2018, maka Pemko Medan tidak membayarkan sepeser pun kepada pengembang. Kalau di saat itu tidak selesai juga, barulah nanti benar-benar dicari pengembang baru untuk melanjutkan pembangunan.Setelah nanti selesai, maka pemerintah menganggarkan dananya pada P-APBD 2018,” katanya.

Namun diingatkan Bendahara DPC PDIP Kota Medan ini, agar Pemko benar-benar melakukan pengawasan terhadap pembangunan Pasar Kampung Lalang, karena bisa saja pembangunan dikerjakan asal jadi. “ Jangan sampai nantinya setelah selesai, timbul masalah baru karena pembangunan yang tidak sesuai. Hal itu akan merugikan Pemko Medan,” kata Boydo.

Untuk itulah,kata Boydo, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) harus tegas dalam menangani pembangunan Pasar Kampung Lalang yang sudah meresahkan para pedagang.

Share DataMedan

Leave a Reply