Peristiwa

Dimediasi Komisi D, Permasalahan Tembok di Kampung Durian Tak Membuahkan Hasil

Medan,-Upaya mediasi yang dilakukan DPRD Medan melalui Komisi D dan pihak Kecamatan Medan Perjuangan terkait permasalahan bangunan warga di Jalan HM Said/Kampung Durian, tampaknya tak membuahkan hasil.

Dalam pertemuan yang digelar di kantor Kecamatan Medan Perjuangan, kedua warga yang bersengketa Juriati Siregar dan saling bersikeras mempertahankan pendapatnya.

Juriati meminta agar pihak Lim Hok Kiat membayar ganti rugi lantaran runtuhan bangunan rumah tetangganya itu telah merusak rumahnya dan mencelakakan Jati (15), putra Juriati. Selain itu Juriati berkeyakinan, pembangunan tembok Lim Hok Kiat sudah menyalah dan berada di areal tanah miliknya.

Sementara Lim Hok Kiat yang diwakili putranya berkeyakinan bangunan mereka tak bermasalah. Mereka juga tak menyanggupi permintaan ganti rugi yang diminta Juriati.

Permasalahan dua warga ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu, bahkan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Juriati melaporkan Lim Hok Kiat karena pembangunan rumahnya mengakibatkan rumah Juriah rusak, atapnya bocor dan dindingnya retak. Selain itu, anak Juriati tertimpa runtuhan bangunan sehingga harus opname di rumah sakit.

Menengahi permasalahan itu, Sahat Simbolon, anggota Komisi D DPRD Medan mengatakan, pihaknya berupaya memediasi kedua belah pihak setelah persoalan itu dilaporkan Juriati ke DPRD Medan.

Namun upaya mediasi tak membuahkan hasil. “Kita sudah coba memediasi kedua belah pihak, tapi beberapa kali pertemuan tak ada hasil. Ya kita sepakati, permasalahan ini menunggu keputusan dari pengadilan saja,”ucap Sahat.

Politisi Gerindra ini menambahkan, pihaknya berupaya mencari win-win solution agar masalah yang sudah berlarut-larut itu segera berakhir. Namun upaya tak membuahkan hasil.

“Mediasi kami lakukan agar masyarakat tahu permasalahan mereka segera direspon wakil rakyat. Soal bangunan Lim Hok Kiat diduga menyalah, kita serahkan pada Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwal),”ujar Sahat dalam pertemuan yang dipimpin Camat Medan Perjuangan, Fahri Matondang dan dihadiri muspika serta Lurah Sidorame Barat M Ikbal Samosir.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini, beberapa waktu lalu. Dalam RDP diketahui sekitar 60 persen bangunan Lim Hok Kiat sudah menyimpang dari SIMB yang dimilikinya. Pimpinan rapat, Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong meminta agar pihak kecamatan melakukan mediasi menyelesaikan persoalan itu. Selain itu, dua anggota Komisi D dari daerah pemilihan IV, Sahat Simbolon dan Paul Mei Anton Simanjuntak (Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung) ditugaskan mengawal permasalahan ini.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan