Opini WDP Menjadi Pemicu Menigkatkan Kualitas LKPD Berikutnya
Medan, – Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan dengan diraihnya Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK akan menjadi pemicu dan semangat jajaran Pemkab Sergai untuk meningkatkan kualitas LKPD tahun berikutnya.
Selain itu juga dapat dijadikan motivasi dan evaluasi agar ke depannya menjadi lebih baik lagi dalam hal penyusunan laporan keuangan setiap tahunnya.
Hal itu disampaikannya saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2017 di di Auditorium BPK Perwakilan Provsu, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/5/2018).
Dalam kesempatan itu Kabupaten Sergai bersama Kabupaten Deli Serdang, Langkat,Batubara, Kota Medan mendapatkan opini WDP, sedangkan Pematangsiantar, Asahan, Tapsel, Taput, Dairi, Labura, Labusel, Pakpak Bharat, Humbahas, Tobasa, Samosir, Padang Lawas Utara dan Kota Binjai menerima LHP BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam kesempatan yang sama Pimpinan-Anggota V BPK RI Isma Yatim dalam sambutannya menyamapikan sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.
Salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
Disampaikannya, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas LKPD.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Seperti terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, kekurangan volume pekerjaan pada jasa konstruksi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang”, pungkasnya.(ind)