Peristiwa

Penegakan Perda No.9/2016, Dishub Harus Lebih Tegas

DataMedan,- Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Golongan Karya, H.Ilhamsyah.SH mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan lebih tegas dalam menegakan Perda Kota Medan No.9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kondisi ini terlihat dari masih buruknya penataan lalulintas di Kota Medan khusunya parkir di tepi jalan. “Selama ini kita melihat apa yang dilakukan Dishub terlihat seremonial saja,” ucap Ilhamsyah dalam sosialisasi Perda Kota Medan No.9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan di Jalan TB. Simatupang Perumahan Santafe Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, baru-baru ini.

Dijeaskan Ilhamsyah, dalam perda bagian keempat tentang pemindahan kendaraan, penguncian dan penggembosan/pengempesan roda kendaraan pasal 118 ayat 1 disebutkan, petugas dapat melakukan penguncian atau penggembosan roda kendaraan di jalan. “Dalam perda ini sudah sangat jelas, Dishub diberi wewenang dan harusnya bisa lebih maksimal di lapangan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam ayat 2 di mana penguncian atau penggembosan roda kendaraan dilakukan kendaraan yang patut diduga terlibat tindak kejahatan, kendaraan yang melanggar rambu dan kendaraan yang menggunakan ruang parkir lebih dari dua jam tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ini bisa diterapkan, kita sangat yakin Kota Medan bisa menjadi Kota Percontohan dalam lalulintas,” jelasnya.

Politisi Dapil II Kota Medan ini juga meminta Dishub untuk memaksimalkan koordinasi dengan aparat Kepolisian dalam hal ini Satuan Lalulintas. “Penegakan Perda ini akan maksimal, mana kala Pemko Medan bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas,” jelasnya.

Dalam kesmepatan tersebut, Anwar Sembiring warga TB Simatupang mengharapkan penindakan terhadap pelanggar parkir di trotoar bisa ditindak.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai tidak memiliki konsep pembangunan pedestrian yang ada di sejumlah kawasan di Medan. Parahnya, untuk pembangunan pedestrian itu, Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 100 Miliar di APBD 2017 lalu.

“Saya fikir, jalur pedestrian yang dibangun oleh Pemko Medan tidak memiliki konsep yang jelas. Banyak pedestrian dijadikan tempat parkir kenderaan bermotor, sepertinya tidak ada penindakan,” jelasnya.

Banyaknya kenderaan bermotor yang parkir di jalur pedestrian itu memperjelas Dinas Perhubungan Kota Medan lemah dalam melakukan pengawasan terhadap parkir kendaraan.

“Banyak kendaraan yang terparkir di kawasan diperuntukan untuk pejalan kaki tersebut. masyarakat mengharapkan kawasan pendestrian tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berjualan dan parkir kendaraan.

“Seperti di Jalan Balai Kota, tepatnya di depan Merdeka Walk. Dimana, pada malam hari banyak kendaraan terparkir di kawasan tersebut. Padahal di kawasan tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir. Apabila dibiarkan terus menerus bukan tidak mungkin kawasan itu kembali menjadi lokasi parkir,” ucap warga.

Leave a Reply