Peristiwa

Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Medan Sempat Memanas

Medan,-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Medan berlangsung “panas” dan nyaris ricuh antar 2 kelompok pedagang Pasar Pringgan.

Ketua Komisi C Hendra DS, untuk menghindari terjadinya gesekan antar pedagang,  akhirnya memisahkan pertemuan dua kubu pedagang dalam sekali RDP.

Hendra DS saat membuka RDP mengatakan, pihaknya mendapatkan ada 2 gelombang pengunjukrasa dari Pasar Pringgan yaitu pedagang yang tidak bersedia dikelola swasta dan minta dikelola swasta. Komisi C pernah melaksanakan RDP dengan PD Pasar dan saat itu, Dirut PD Pasar menyatakan akan mengakomodir pedagang di Jalan DI Panjaitan dan pedagang yang berjualan di dalam pasar.

Untuk itu, Politisi Hanura itu meminta kepada Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Kota Medan agar memberi penjelasan terkait alasan Pemko Medan memberikan hak pengelolaan kepada pihak ketiga (swasta-red) dan bagaimana sosialisasinya terhadap pedagang.

Menjawab itu, Sekda menyebutkan pihaknya melihat perlunya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Pringgan.

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Beston Sinaga menyebutkan ada apa dengan PD Pasar Kota Medan. “Kami menduga pasti sudah ada terjadi penjualan kios atau stand di Pasar Pringgan Medan, sehingga sangat ngotot pedagang meminta dikelola PD Pasar,” ujar Politisi PKPI itu.

Pedagang yang membela PD Pasar diduga merupakan pedagang yang memiliki kios lebih dari satu, ujarnya seraya menyebutkan ada pedagang yang memiliki kios atau lapak sampai 40 sementara pedagang lainnya tidak mendapatkan lapak, ujarnya.

Terlepas siapa PT Parbens, jika memang benar melakukan pembenahan terhadap pasar, tidak masalah. Jangan asal menuding sebelum ada pembuktian kinerjanya. PT Parbens diketahui sudah menyetor Rp 1,4 miliar ke kas Pemko Medan.

Usai RDP, Sekda Syaiful Bahri saat dikonfirmasi wartawan menyebut pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengelolaan Pasar Pringgan. Kalau memang ada yang salah, bisa saja dibatalkan, karena dalam SK ada tercantum, kalau ada kesalahan bisa diperbaiki.

“Beri kami seminggu untuk mengkaji ulang, Bagian Hukum akan melakukan kajiannya lebih mendalam,” katanya seraya menyebut, Pemko Medan tidak lepas tangan begitu saja mengenai konflik yang terjadi antar pedagang terkait kebijakan Pasar Pringgan.

“Gak ada kepentinganku di sini (Pasar Pringgan-red), memang aku yang tandatangan kerjasamanya. Itu sudah sesuai ketentuan,” ujarnya mengakhiri.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan