Peristiwa

Ilhamsyah : Kasus Djarot, Camat, Lurah dan Kepling Tidak Lagi Bisa Awasi Warganya

DataMedan,- Terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik Djarot Syaiful Hidayat menjadi perdebatan di ruang publik. Ditengah masih banyaknya warga Medan yang kesulitan membuat KTP, munculnya KTP Djarot yang jelas-jelas berdomisili di Jakarta menjadi pertanyaan warga, mengingat Camat Medan Polonia dan Lurah yang tertera dalam KTP Djarot mengkonfirmasi bahwa mereka tidak pernah memproses perpindahan domisili mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Kemunculan masalah ini menjadi keresahan warga, banyak diantarnya warga terkejut mengingat mereka yang sedang melakukan pengurusan perpindahan domisili terpaksa harus menempuh prosedur yang sudah ditetapkan,” jelas Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kota Medan, H.Ilhamsyah SH, Senin (11/06/2017).

Diakuinya, terkait prosedur perpindahan domisili yang diklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas kasus KTP Djarot ini, tidak lagi memerlukan persetujuan Camat dan Lurah sungguh sangat luar biasa.

“Teknisnya baru kita dengar saat kasus ini bergulir, sebelumnya masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi seperti ini. Masyarakat tetap harus mengikuti prosedur perpindahan domisili sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri jelas membingungkan dan menghilangkan fungsi Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan. “Camat, Lurah dan Kepling wajib mengetahui siapa saja warganya yang baru atau pindah alamat, jika prosedur itu diterapkan maka jika ada preseden buruk di lapangan, Camat, Lurah dan Kepling bisa lepas tangan, karena mereka tidak pernah mendapatkan laporan soal perpindahan penduduk baru,” jelasnya.

Sesuai prosedur kata Ilham, bagi yang pindah alamat dari satu tempat ke tempat lain misalnya, pertama kali harus buat surat pindah dari daerah asal. Syaratnya adalah: Pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat, Kartu Keluarga Asli, KTP Asli yang bersangkutan, Pas foto 3×4 centimeter sebanyak dua lembar.

“Jelas dalam prosedur ini, Lurah dan Camat mengetahui warganya pindah dan dibuktikan dengan pengisian Formulir,” jelas Ilham.

Dijelaskannya lagi, usai mendapatkan surat keterangan pindah, selanjutnya mengurus surat keterangan datang di tempat domisili baru.

Syarat mengurus surat keterangan datang adalah , Mengisi formulir F.1 54 dari lurah, mengisi formulir F.1 55 dari camat, Fotokopi surat pindah dua rangkap, Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Asli, Fotokopi Akta Lahir anak atau ijazah atau surat keterangan lahir anak, Pas foto 3×4 cm sebanyak 2 lembar untuk kepala keluarga.

“Prosedur ini jelas Camat, Lurah yang menjadi tempat domisili baru menjadi tahu siapa warga barunya,” jelasnya.

Politisi senior Golkar Medan mengungkapkan, setiap warga masyarakat harus diperlakukan sama dalam persoalan hukum begitu administrasi kependudukan. “Tidak ada warga masyarakat yang diistimewakan. Apa yang terjadi hari ini menjadi pelajaran penting,” jelasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan