Peristiwa

Developer Pasar Timah Diminta Tidak Memaksakan Diri

Medan,-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Medan meminta pihak developer yang akan merevitalisasi Pasar Timah, tidak memaksakan diri. Diharapkan developer bersabar sampai putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) keluar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua F-PDIP DPRD Medan Hasyim, Rabu (25/7/2018). Dia menanggapi pernyataan pihak Developer Pasar Timah Sumandi Wijaya, yang mengeluhak lambatnya proses pemindahan pedagang pasar itu ke tempat penampungan yang sudah disediakan. Akibatnya pembangunan Pasar Timah belum juga dapat dilaksanakan.

Saat menghadiri undangan Komisi C DPRD Medan pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Pasar Timah, sehari sebelumnya, Sumandi Wijaya, menyebutkan harusnya tidak ada lagi alasan para pedagang bertahan berjualan di Jl. Timah. Dia juga meminta Pemko Medan tegas memindah pedagang ke tempat penampungan.

Menanggapi hal ini, Ketua F-PDIP yang juga anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim, menyebutkan bahwa revitalisasi Pasar Timah, belum bisa dilakukan. Karena masih berperkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, menurut Hasyim, dia meminta developer untuk menahan diri sampai putusan MA tentang Pasar Timah keluar.

“Perkara Pasar Timah masih berproses di MA. Kita tugulah dulu. Marilah kita menghormati hukum,’’ sebutnya.

Hasyim, berharap pihak developer tidak memaksakan diri untuk segera memindahkan pedagang dan segera membangun Pasar Timah. Kalau developer mengeluhkan tentang lamanya proses hukum yang bertingkat-tingkat, disebutkan Hasyim, hal itu merupakan konsekwensi dari masalah yang terjadi. ‘’Kalau kita (F-PDIP) bersikap akan tetap mengadvokasi pedagang sampai adanya putusan MA,’’ ujarnya.

Menurut pendapat Hasyim, terjadinya persoalan pada rencana revitalisasi Pasar Timah ini dikarenakan sikap awal pihak developer yang tidak ‘merangkul’ pedagang. Akibatnya muncul berbagai asumsi yang membuat pedagang khawatir.

Developer Pasar Timah, sebut Hasyim, tidak mengambil contoh dari pelaksanaan revitalisasi Pasar Titikuning (Tikun). Katanya, developer di Pasar Tikun, sejak awal melakukan langkah yang ‘merangkul’. Mereka berkali-kali melakukan dialog secara terbuka dengan pedagang. ‘’Dan hasilnya sangat baik. Tidak ada gejolak. Karena pedagang merasa nyaman. Berbeda dengan Pasar Timah,’’ katanya.

Hasyim juga menyebutkan banyaknya persoalan yang terjadi pada rencana revitalisasi Pasar Timah, yang membuat pedagang was-was. Dari mulai persoalan gedung penampungan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sampai SIMB untuk Pasar Timah yang belum dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

‘’Persoalan di Pasar Timah sangat banyak. Kelurinya lagi, sejak awal pihak developer tidak pernah duduk sama dengan pedagang, menjelaskan tentang rencana revitalisasi serta penempatan pedagang selanjutnya. Sekarang masalahnya sedang berproses di ranah hukum. Sebaiknya, kita tunggu saja keputusan hukumnya,’’ kata Hasyim.

Share DataMedan

Leave a Reply