Komisi D : Tak Miliki Izin, Restoran Pondok Mansyur Disoal, ini Permintaan DPRD Medan
Medan,-Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur hingga kini masih beroperasi, dimana para pedagang yang menempati tenant atau stand tetap melayani pembeli. Padahal, restoran tersebut sempat dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Medan lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, Satpol PP harus bertindak tegas. Apabila memang melanggar, maka aturan harus ditegakkan. “Pemko Medan melalui instansi terkait harus tegas. Masyarakat atau pedagang yang menempati tenant harus diberitahu bahwa mereka menempati tempat usaha yang melanggar aturan,” ungkap Ilhamsyah kepada wartawan di Medan.
Ke depan, Ilham mengingatkan hal seperti ini tidak terulang kembali. Sebab, sudah menjadi preseden buruk bagi Pemko Medan dalam menegakkan aturan atau regulasi.
“Satpol PP sudah benar karena mereka telah menegakkan peraturan daerah. Akan tetapi, kalau masih tetap beroperasi maka seharusnya ditutup untuk sementara sampai izinnya (IMB) keluar,” sebut anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini.
Ilhamsyah menyarankan, kepada pengembang atau developer agar segera mungkin menyelesaikan IMB yang katanya sedang diurus. Sebab, bila tak juga tuntas maka masyarakat yang membuka usaha di tempat itu menjadi korban.
Diketahui, petugas Satpol PP membongkar sebagian bangunan restauran Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur, Jumat kemarin. Mereka datang kembali setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu mereka datang kali pertama.
Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.
Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.