Peristiwa

RDP Komisi D, Kasus Masjid Amal Silaturahim, Perumnas Dimita Gunakan Hati

Medan,-Perum Perumnas diminta untuk menggunakan hati nurani dan membatalkan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II. Sebagai gantinya umat Islam Sumatera Utara dipastikan siap melakukan pembangunan masjid di lokasi semula.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS), Affan Lubis pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi D DPRD Medan Rabu (25/7) sore. Permintaan pembatalan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di lokasi baru yang telah disiapkan Perum Perumnas atas dasar berbagai kejanggalan yang mencuat selama proses RDP berlangsung.

“Kami berharap Perum Perumnas dapat menggunakan hati sebelum akhirnya tetap memaksakan pemindahan masjid. Hal ini didasari oleh berbagai dugaan cacat hukumnya proses rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim,” kata Affan Lubis.

Beberapa dugaan cacat hukum pada proses terbitnya rekomendasi pemindahan Masjid Amal Silaturrahim sebut Affan, seperti halnya rekomendasi yang diterbitkan tanpa menjadikan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai referensi. Juga pengabaian terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan terkait persoalan masjid sebagai objek wakaf.

Bahkan terkait pemindahan masjid, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Plus Sumatera Utara pada Pebruari 2012 telah menegaskan dan menyepakati tidak boleh lagi ada masjid yang dipindahkan untuk kepentingan bisnis. Tambah lagi, pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi D Salman Alfarisi juga terungkap kalau Perum Perumnas masih akan mengajukan revisi atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga berkaitan dengan soal rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim.

“Pada RDP ini Ketua KUA Kecamatan Medan Area yang secara personal mengaku setuju pembatalan pemindahan masjid dan perbaikan masjid yang sudah ada. Demikian juga dengan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Amal Silaturrahim,” terang Affan Lubis. Karenanya menurut Affan sudah selayaknya bila Perum Perumnas mengurungkan niat pemindahan dan justru merenovasi masjid di lokasi semula.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Asyadi Cahyadi mengaku dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi Proyek Pembangunan Rumah Susun Sukaramai pihaknya mengacu pada undang-undang tentang Tata Ruang. Tidak menjadikan Undang-undang Wakaf sebagai salah satu pertimbangan.

“Kalau ada pihak-pihak yang berkeberatan atau pertanyaan atas IMB yang diterbitkan atas sertifikat nomor 1 dan 13 yang dimiliki Perum Perumnas, silakan ajukan surat keberatan,” kata Asyadi Cahyadi yang juga menerangkan terbitnya IMB atas proyek tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pengajuan izin dan dalam berkas usulan yang disusun Perum Perumnas sama sekali tidak menyinggung tentang Masjid Amal Silaturrahim yang akan dipindahkan.

Share DataMedan

Leave a Reply