DPRD dan Pemko Medan Setujui Pencabutan Perda No 1/2014
DPRD Medan bersama Pemko Medan sepakat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melalui Rapat Paripurna Dewan, Rabu (8/8/2018).
Dengan pencabutan perda itu, kewenangan Pemko Medan dalam mengelola izin usaha kelautan dan perikanan, khususnya bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah 10 GT dicabut. “Pencabutan perda ini diharapkan bisa mendorong nelayan kecil untuk lebih kompetitif,” kata Paul Mei Simanjuntak selaku Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda itu.
Menurut dia, nelayan yang memiliki kapal di antara 5 GT hingga 10 GT merupakan nelayan kecil, sehingga pemungutan retribusi dinilai cukup memberatkan.Sebagai ganti pencabutan perda itu, nelayan kecil hanya wajib mengantongi tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan (TPUPI) yang diterbitkan Pemko Medan. “Penerbitan TPUIP tidak dikenakan biaya,” jelasnya.
Pada rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD Medan menyetujui pengesahan Perda dengan catatan Pemko Medan harus tetap memperhatikan kesejahteraan nelayan kecil.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Nasir mengatakan pencabutan peraturan daerah nomor 1 tentang retribusi izin usaha perikanan merupakan amanah dan implementasi dari :
1.Deklarasi menteri kelautan dan perikanan republik indonesia tanggal 15 Desember 2014
2.Deklarasi bupati tanggal 15 desember 2014
3.surat edaran menteri perikanan dan kelautan tanggal 18 desember 2014 tentang penghapusan retribusi dan pungutan hasil perikanan dalam rangka usaha nelayan kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gt, dan
4.Surat dewan kelautan tanggal 23 desember 2014 tentang tindaklanjut deklarasi bupati.
“Dengan demikian, empat tahun setelah ketentuan diatas pemerintahan kota Medan baru bisa memparipurnakan ranperda tersebut. Kami menilai, empat tahun adalah respon yang cukup lambat untuk kota sebesar kota Medan. Seharusnya 1 atau 2 tahun ranperda ini sudah bisa direalisasikan sehingga tidak membebani nelayan kecil,” jelas Nasir.
Meskipun demikian, Ranperda ini perlu kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil khususnya para nelayan kecil yang menggantungkan hidup dan kehidupan sehari – hari dari hasil laut.
“Kami berharap dengan dihapusnya ranperda ini tidak mengurangi sedikit pun perhatian pemerintah kota medan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan keluarganya. Jangan karena retribusi dihapuskan maka pemerintah kota menjadi abai terhadap hak – hak nelayan, kebutuhan para nelayan dan kesejahteraan nelayan di kota Medan,” jelasnya.
Pembinaan kepada para nelayan, kata Nasir harus terus ditingkatkan serta modernisasi alat tangkap ikan yang ramah lingkungan harus terus di dorong dan ditingkatkan sehingga pendapatan nelayan bisa lebih baik dan laut tetap lestari.Kemudian, penegakan hukum terhadap nelayan – nelayan dengan menggunakan kapal diatas 10 (sepuluh) GT yang melanggar hukum dan kelestarian laut harus benar – benar terjadi sehingga tidak mengganggu nelayan kecil dan tidak merusak laut sebagai sumber pencaharian nelayan.
Berdasarkan agumentasi kami diatas maka Fraksi PKS terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi izin usaha perikanan adalah mendukung sepenuhnya dan menyetujui agar Ranperda tersebut disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan.
Selanjutnya, pemerintah kota Medan agar secepatnya melakukan pendataan terhadap kapal dibawah 10 (sepuluh) GT untuk mendapatkan kompensasi dalam bentuk dana alokasi khusus (dak) atas dihapusnya retribusi izin usaha perikanan. Hal ini harus segera disosialisasikan kepada seluruh nelayan dan organisasi nelayan agar bisa direalisasikan sesegera mungkin. Dan, Fraksi PKS pada tahun anggaran 2019 dana kompensasi ini sudah dapat diterima dan disalurkan dalam bentuk program untuk nelayan di kota medan.
Beberapa fraksi juga mendesak Pemko Medan untuk segera menyerahkan database nelayan kecil yang ada untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada nelayan. “Kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Nelayan kecil harus jadi prioritas utama dalam memperoleh bantuan dari pemerintah,” tambah Anton Panggabean dari Fraksi Demokrat.
Pemko Medan juga diminta untuk segara mensosialisasi pencabutan perda tersebut sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat, terutama nelayan. Sebagai catatan, perda tersebut hanya mengatur pemungutan retribusi izin usaha perikanan untuk ukuran kapal di bawah 10 GT. Sementara kapal nelayan dengan ukuran yang lebih besar selama dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ir Ihksan Marbun kepada wartawan mengatakan setelah Perda pengesahan ini, maka pengelolaan TPI Belawan akan ditangani Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Untuk saat ini kata Ihksan Marbun, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap para nelayan. Pendataan itu juga terkait dengan akan bergulirnya asuransi kepada nelayan tradisional dan memberi pelayanan maksimal kepada para nelayan.”Kami sedang pendataan nelayan, untuk memaksimalkan program demi kesejahteraan pedagang,” ujar Ihksan Marbun.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, MSI mengatakan Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 karena adanya Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Surat Edaran Menteri KP Desember 2014 yang intinya menghapuskan retribusi dan pungutan hasil perikanan berukuran sampai 10 GT. Akan tetapi dengan pencabutan Perda ini Pemko Medan tetap akan memperhatikan kesejahteraan nelayan.
Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan jelas mengurangi sumber pandapatan asli daerah (PAD).
Walaupun begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus tetap memperhatikan kesejahteraan nelayan. Artinya Meski perda ini dicabut, DPRD Medan ingin memastikan bahwa Pemko Medan tidak mengabaikan tugas dan fungsinya, mendampingi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Susunan Komposisi Pansus
Ketua Pansus : Paul Mei Anton (PDIP)
Anggota : Roby Barus (PDIP)
Sabar Syamsyuria Sitepu (F-Golkar)
Ilhamsyah (F-Golkar)
Godfried Effendi Lubis (Gerindra)
Herri Zulkarnain (F-Demokrat)
Asmui Lubis (F-PKS)
Abdul Rani (F-PPP)
Hendra DS (F-Hanura)
Beston Sinaga (F-Persatuan Nasional)
HT Bahrumsyah (F-PAN)