Paripurna LKPj, FPKS Pertanyakan Sejumlah Realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2017
Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan sejumlah realisasi pendapatan dan realisasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 diantaranya realisasi Pajak Reklame, realisasi Retribusi Daerah serta realisasi belanja di Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Dinas Pertamanan dan Kebersihan.
Realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar 22,31 milyar atau 23,64 persen saja dari target sebesar 94,35 milyar rupiah. Hal ini menjadi pertanyaan besar Fraksi PKS dimana realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan bukannya berkurang tetapi malah bertambah.
“Rendahnya realisasi dari pos pajak reklame telah mengkonfirmasi kepada kita semua bahwa pemerintah Kota Medan, DPRD Kota Medan, Kepolisian, Kejaksaan Kota Medan telah tunduk dan tak berkutik lagi dihadapan pengusaha reklame. Karena tidak mampu menertibkan papan reklame yang tidak bayar pajak, papan reklame ilegal dan papan reklame yang sudah kadaluarsa izinnya,” jelas juru bicara FPKS DDPRD Kota Medan, H.Salman Alfarisi, Lc, MA dalam paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (15/08/2018) siang.
Terkait rendahnya realisasi Pajak Reklame ini, FPKS telah menyampaikan dalam pemandangan – pemandangan sebelumnya bahwa maraknya papan reklame ilegal di Kota Medan terjadi akibat adanya arogansi kekuasaan dari pusat hingga daerah. “Kami minta penjelasan pemerintah Kota Medan sudah sejauh mana berkomunikasi dengan FKPD Kota Medan dalam upaya menertibkan papan reklame ilegal di kota medan? dan mengapa realisasi dari pajak reklame sangat rendah dan mengapa hal ini bisa sampai terjadi,” jelas Salman.
Sementara itu, realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar 113,45 milyar rupiah atau sebesar 44,39 persen dari target sebesar 225,57 milyar rupiah. Pencapaian pendapatan retribusi daerah telah mengalami penurunan selama dua tahun berturut – turut yaitu sejak tahun 2015 dan tahun 2016. Bahkan tahun 2017 pencapaiannya hanya sebesar 44,39 persen saja. Bahkan seluruh pos yang adalah dalam realiasi pendapatan dari sektor retribusi daerah Kota Medan tidak ada satupun yang mencapai target dan hampir seluruhnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar 19,74 milyar rupiah atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar 41,81 milyar rupiah. Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan pemerintah Kota Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari peraturan daerah Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran dari pos ini,” jelas Salman.
Dalam persoalan ini. FPKS pernah mengusulkan agar pemerintah Kota Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran pad. Namun, sampai hari ini kami tidak melihat itikad baik pemerintah kota medan untuk mengakomodir usulan PKS.
“Kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan milyar kalau pemerintah Kota Medan mau serius menggarapnya. Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran – ukuran yang jelas,” jelasnya.
Jika konsep ini direalisasikan, Salman yakin, juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal empat juta rupiah, jauh lebih besar dari nilai UMK Kota Medan. Hal ini tentu saja jika pemerintah Kota Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke dinas perhubungan Kota Medan.
“Berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas. Oleh karena itu, kami minta penjelasan sudah sejauh mana upaya pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum dan mengapa realisasi pendapatan tahun ini sangat rendah?,” tanya Salman.
Terkait persoalan izin mendirikan bangunan dimana masyarakat sangat dipersulit dalam melakukan pengurusan IMB dan banyaknya bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuknya. Kemudian, masih juga terjadi pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri sehingga bukan bangunan menyesuaikan dengan IMB tapi IMB lah harus menyesuaikan dengan bangunan.
Sementara itu terkiat realisasi belanja, berdasarkan laporan keuangan tahun 2017, realisasi anggaran belanja Kota Medan tahun 2017 adalah sebesar 4,39 trilyun rupiah lebih atau 79,15 % dari target 5,55 trilyun rupiah dengan rincian, ralisasi belanja tidak langsung sebesar 1,73 trilyun rupiah atau sebesar 90,01 persen dari target sebesar 1,93 trilyun rupiah, realisasi belanja langsung sebesar 2,65 trilyun rupiah atau sebesar 73,35 persen dari target sebesar 3,62 trilyun rupiah
“Realisasi pendapatan hanya sebesar 4,40 trilyun rupiah atau terdapat dana 1,11 trilyun yang tidak terealisasi yang akhirnya berdampak pada realisasi anggaran belanja daerah yaitu sebesar 79,19 persen saja. Kami mempertanyakan, pendapatan yang tidak terealisasi sebesar 1,11 trilyun tersebut berapa banyak program dan kegiatan yang tidak terealisasi sepanjang tahun 2017, kami minta penjelasannya,” jelasnya.
FPKS mencatat, beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pemerintah kota medan sebagai akibat dari rendahnya pencapaian target pendapatan APBD Kota Medan diantaranya Dinas Pendidikan, dana alokasi sd sebesar 3,8 milyar rupiah lebih,dana alokasi khusus smp sebesar 5,8 milyar rupiah lebih, dana pendamping dan manajemen pengelolan aset sebesar 1,7 milyar rupiah lebih, pengadaan mobiler sd sebesar 6,2 milyar rupiah lebih
Kemudian di Dinas PKPPR, FPKS juga mempertanyakan revitalisasi pasar tradisional di pasar kampung lalang sebesar 27 milyar rupiah, pembangunan rumah sakit type c di kecamatan medan labuhan sebesar 50 milyar rupiah.
Kemudian di Dinas Pertamanan dan Kebersihan,diantaranya jasa perawatan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum di 16 kecamatan kota medan sebesar Rp.1,6 milyar rupiah.
“Kami menilai bahwa kegiatan – kegiatan diatas sangatlah penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, namun tidak terealisasi karena ketidak seriusan pemerintah kota medan. Dan masih banyak lagi kegiatan – kegiatan yang tidak terealisasi akibat rendahnya realisasi pendapatan. Oleh karena itu, kami minta penjelasan mengapa kegiatan – kegiatan diatas tidak terealisasi pada tahun 2017 yang nanti akan kami pertanyakan pada saat pembahasan LPJ ini,” jelasnya.