Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis Belum Miliki Perwal, Ini Desakan Muhammad Nasir
Medan,- Warga di kawasan Medan Utara mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Medan. Desakan ini mengemuka dalam sosialisasi Perda tersebut yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di Jalan Rawe 9 Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan, baru-baru ini.
“Kami mengapresiasi DPRD dan Pemko Medan telah menginisiasi lahirnya Perda ini. Masyarakat sangat memerlukan Perda yang mampu melindungi kehidupan masyarakat,” jelas Ustadz Syamsul Bahri dalam kesempatan tersebut.
Namun katanya, Perda ini belum dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan termasuk warga yang berada di belahan Medan Utara. Banyaknya makanan dan minuman yang beredar dirasakan perlu pengawasan yang ketat dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami belum melihat sejauh mana manfaat Perda ini. Kita mengharapkan bisa segera direalisasikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nasir mengatakan pihaknya akan berupaya terus mendesak Pemko Medan agar segera menerbitkan Perwal terkait Perda ini agar supaya Perda ini bisa dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat.
“Kita mendesak Walikota agar mengeluarkan perwal supaya Perda itu punya manfaat bagi masyarakat Kota Medan. Masyarakat sudah menunggu agar Perda ini bernar-benar direalisasikan di masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, banyak produk makanan dan minuman saat ini tidak jelas kehalalannya, termasuk pengaturan bahan halal dan non halal. “Jadi Perwal Perda ini sudah sangat mendesak,” jelasnya.
Nasir juga melihat banyak permasalahan pedagang halal dan non halal masih berbaur dalam lokasi yang sama sehingga membuat warga resah.
“Misalnya saja, pedagang daging B2 di Pasar Titi Papan berbaur dengan pedagang lainnya. Seharusnya dibuat zonasi yang jelas,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Nasir mengharapkan dengan Perda ini, konsumen bisa nyaman dan aman membeli produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di pasaran.
“Karena produk seperti makanan dan minuman yang beredar di pasar seperti swalayan telah dijamin higeinisnya setelah melalui pengawasan Tim Satgas,” kata Nasir.
Apalagi dalam Perda ini juga sangat tegas menindak produsen agar tidak asal-asalan dalam memasarkan produk, menginggat sanksi yang diterapkan bagi produsen melanggar cukup keras.