Peristiwa

H.Rajudin Sagala : KIBBLA Harus Maksimal Diterapkan Untuk Melindungi Generasi Penerus

Medan,- Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) di Kota Medan dirasakan belum maksimal dilaksanakan Pemerintah Kota Medan dan Masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya warga yang belum memahami pentingnya Perda tersebut.

“Keberadaan Perda ini sangatlah penting, karena Perda KIBBLA ini menjadi salah satu instrumen penting baiknya generasi penerus masyarakat Medan,” jelas Rajuddin dalam sosialisasi Perda KIBBLA yang digelar di Jl Karya Setia No. 8 Kelurahan Sei Agul Kec. Medan Barat, baru-baru ini.

Rajudin juga mengatakan, pelaksanaan perda ini harus benar-benar maksimal sebagai upaya melindungi generasi penerus di Kota Medan. “Perda ini sejatinya merupakan perlindungan bagi generasi penerus, khususnya di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus,” katanya.

Dalam Perda KIBBLA diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan.

”Di pasal 4 misalnya diatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.

Dalam Perda ini juga diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah.

Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.

“Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal sanski yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin,” ucapnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan