Berbahaya, Hj.Ratna Sitepu Minta Pemko Medan Larang Penggunaan Kantong Kresek
Medan,- Anggota DPRD Medan, Ratna Sitepu mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat larangan penggunaan kantong kresek atau kantong plastik khususnya di pusat- pusat perbelanjaan.
Pelarangan itu dinilai sangat penting mengingat plastik adalah sampah yang paling banyak dan berbahaya.
Hal itu disampaikan Ratna Sitepu saat menggelar Sosialisasi I Tahun 2019 Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Sei Wampu Baru No 3 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Sabtu 19 Januari 2019.
“Karakteristik sampah plastik itu sangat sulit terurai membahayakan kesehatan apabila tercemar, ” katanya.
Politisi Perempuan Hanura itu menyebutkan sudah saatnya penggunaan kantong kresek oleh masyarakat mulai dibatasi atau kalau perlu harus dibuat larangannya oleh Pemko Medan.
“Mengingat plastik merupakan jenis sampah yang sulit di Recycle (daur ulang), ” sebutnya sembari menyebutkan hampir seluruh pusat-pusat perbelanjaan di Medan masih memberikan kantong kresek untuk para costumer yang berbelanja.
Dihadapan ratusan konstituennya, Ratna Sitepu juga menyinggung Medan memperoleh predikat kota paling kotor yang disematkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ibarat anak sekolah, Kota Medan baru saja mendapat nilai merah. Nilai merah ini didapatkan karena Medan tak pernah menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) mata pelajaran ‘Sampah dan Pengelolaannya’, ” sebutnya.
Persoalan sampah, lanjut Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan itu akibat pertambahan volume sampah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Kota Medan.
Disebutkan, setiap harinya Medan menghasilkan sampah 2.500 – 3.000 ton dan dikelola secara konvensional, yakni sampah dikumpulkan untuk dibawa ke TPA. Medan, kata dia, hanya memiliki dua TPA, yakni di Namo Bintang (16 ha) dan Terjun (14 ha). Dari dua TPA tersebut, tinggal TPA Terjun di Kecamatan Terjun, Medan Marelan yang masih beroperasi. Sedangkan TPA Namo Bintang sudah ditutup.
“Karenanya, harus dilakukan perubahan konsep dengan melakukan pengelolaan terlebih dahulu dengan menggunakan sistem 3R yakni Resuse, Reduse dan Recycle, ” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, anggota Komisi A itu juga mengatakan bahwa mengatasi persoalan sampah di Medan harus mendapat dukungan penuh seluruh lapisan masyarakat. Artinya, masyarakat tidak bisa menyerahkan sepenuhnya masalah penanganan sampah kepada pemerintah (Pemko Medan). Untuk itu masyarakat harus terlibat dan mendukung penuh, salah satunya bisa diwujudkan dengan menjaga kebersihan dan tidak buang sampah sembarangan di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
“Mulai saat ini mari kita rubah mindset, masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama. Dengan sinergitas dan dukungan penuh masyarakat serta program yang telah kita persiapkan, saya optimis keinginan untuk menjadikan Kota Medan bersih sampah dapat terwujud,” pungkasnya.