Advetorial

DPRD Setujui Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh

DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan Jalan kapten Maulana Lubis, Senin (21/1). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH disaksikan Ketua Pansus Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh H.Ahmad Arief SE,MM.

Sembilan Fraksi menyetujui lahirnya Perda ini. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan sejumlah point penting diantaranya.

Wakil Ketua DPRD Medan, H.Ihwan Ritonga menandatangani draft Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Terkait pelaksanaan dan penerapan ranperda ini nantinya, PDIP menyampaikan sejumlah saran-saran dan tanggapan diantaranya

1.Pada prinsipnya setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dimana hal ini merupakan hak asasi manusia yang diakui pada skala nasional dalam konstitusi (uud 1945) dan peraturan perundang-undangan dibawahnya serta pada skala global sebagai komitmen international dalam deklarasi hak asasi manusia (HAM)

2.Dalam rangka pengentasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kota medan, kami meminta supaya pemerintah kota medan melalui dinas terkait melakukan studi dan perencanaan program penanganan untuk jangka menengah maupun jangka panjang, sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kota medan.

3.Perda kota medan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini jangan hanya terfokus pada pembangunan perumahan kumuh, namun harus memperhatikan kebersihan lingkungan perumahan dan permukimannya.

4.Dalam pembangunan permukiman dan perumahan yang akan didirikan atas tanah hasil konsolidasi atau atas hibah dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain, pemerintah kota medan kami minta supaya memberikan kemudahan dalam hal : sertifikasi hak atas tanah, penetapan lokasi, pembangunan sarana dan prasarana serta utilitas umum yang dibutuhkan.

5.Setelah ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah kota medan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, kami mendesak sdr. walikota medan supaya sesegera mungkin mensosialisasikan secara terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat kota medan dan pihak-pihak lainnya yang ingin melakukan kerjasama terkait pembangunan perumahan dan permukiman di kota medan.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan enam usulan terkait Ranperda ini diantaranya :

1.Progaram penataan agar menyasar penduduk kota Medan saja, karena banya warga dari luar medan yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh

2.Perbaikan jalan , drainase serta ketersediaan air bersih harus menjadi perhatian besar pemerintah kota Medan

3.Dilakukannya penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat yang tinggal dikawasan pemukiman kumuh tentang kebersihan, kesehatan serta potensi kebakaran.

4.Tersedianya bak sampah di setiap kawasan perumahan kumuh atau pemukiman kumuh di kota Medan

5.Tersedianya akses untuk pemadam kebakaran disetiap kawasan kumuh karena seringkali dampak kebakaran menjadi meluas akibat tidak adanya akses untuk mobil pemadam kebakaran

6.Kawasan kumuh seringkali menjadi sasaran peredaran narkoba serta penyakit masyarakat lainnya, oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian pemko medan dengan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait.

Pada kesempatan yang sama Faksi Partai Gerindra, menyampaikan catatan-catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi terkait rumah kumuh dan pemukiman kumuh diantaranya :

1. Warga Rumah kumuh yang kerap digusur oleh pemerintah Kota Medan harus segera diberikan solusi dan dilakukan relokasi ke kawasan khusu. Dengan penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada mereka. namun, pembangunan rusun tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa harus menggunakan kendaraan. bangunan harus berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap menikmati lingkungan yang sehat. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut.

2.Fraksi gerindra menghimbau kepada pemerintah kota medan harus dapat menerapkan program rekayasa sosial, di mana pemko medan tidak hanya menyediakan pembangunan secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk kebutuhan hidup.

3.Fraksi gerindra menghimbau kepada pemko medan agar masyarakat di kota medan harus ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh di perkotaan. karena orang yang tinggal di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh bisa segera diselesaikan.

Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh. Dalam mengatasi permukiman kumuh tetap harus ada intervensi dari negara, terutama untuk menilai program yang disampaikan masyarakat sudah sesuai sasaran atau harus ada perbaikan.

Permukiman kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi yang lebih penting mengubah prilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan kumuh. Jadi masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih, rapi, tertur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertip, dan asri. Pemerintah kota medan harus mempunyai program penyuluhan kepada masyarakat pemukiman dan rumah kumuh terhadap hal tersebut.

4.Fraksi gerindra turut prihatin dan miris terhadap penyataan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang menyatakan bahwa kota medan menjadi salah satu kota terkotor dalam pengelolaan sampah pada tpa (tempat pembuangan akhir) dan kebersihan fisik berdasarkan pencapaian nilai terendah diantara ratusan kabupaten/kota.

FraksiGerindra menghimbau ini menjadi motivasi dan cambuk bagi pemko medan agar pengelolaan sampah baik dikawasan pemukiman kumuh dan diperkotaan harus lebih baik. Kepala lingkungan, lurah dan camat harus berperan aktifdalam hal ini serta setidaknya pemko medan menyediakan beberapa becak pegangkut sampah serta menyediakan lahan kosong disetiap lingkungan untuk tempat pembuangan sampah sementara sehingga masyarakat tidak bingung mau membuang sampah dimana.

Sementara itu dalam pendapatnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya Zulkifli Lubis, perubahan tersebut dinilai sangat penting. Melalui Perda ini seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan.

Dikatakannya, hal itu sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan ingin menjadikan Medan kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan Religius. Atas dasar itulah kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.

‘’Dengan hadirnya Perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong yang kuat bagi Pemko Medan dalam rangka mewujudkan Medan Rumah Kita yang benar-benar menjadi rumah bagi semua sehingga seluruh penghuninya akan merasa aman, nyaman dan bahagia tinggal di kota ini,’’ ujar Zulkifli.

Walikota Medan menyampaikan sambutannya usai penandatanganan Ranperda di Ruang Rapat paripurna DPRD Medan, Senin (21/01/2019)

Walikota : Perda ini Sangat Dibutuhkan

Perubahan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi Perda Kota Medan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam pasal 94 ayat 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualita sterhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Oleh karenanya tegas Wali Kota, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa menjadi semakin tidak layak huni.

“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata Wali Kota.

Apalagi bilang Wali Kota, memasuki era otonomi daerah, kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya.

Wali Kota selanjutnya mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan.

Dengan disetehuinya perubahan itu, Wali Kota pun menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait karena telah mencurahkan perhatian yang besar untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna terwujudnya perubahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda Kota Medan.

“Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal warga Kota Medan secara menyeluruh,” pungkas Wali Kota dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan serta anggota DPRD Medan.

Share DataMedan

Leave a Reply