Peristiwa

Komisi C DPRD Medan Minta Dinas Pariwisata Periksa BlowArt

Medan,-Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar, mendesak Dinas Pariwisata Kota Medan mencabut izin operasional pijat tradisional Blowart yang beroperasi di Jalan Pare Nomor 7 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru. Pasalnya tempat usaha tersebut telah melanggar izin yang diberikan.

“Dari surat izin yang kita lihat sewaktu sidak, Rabu (9/1) kemarin, izinnya panti pijat tradisional. Tapi ketika kita minta tunjukkan kamar dan alat-alat yang mereka gunakan saat mempraktekkan apakah sesuai, pengawas Blowart Jul Siregar menolak untuk mengatarkan. Alasannya tidak ada izin dari atasanya. Ada apa ini? Berarti ada yang mencurigakan dalam prakteknya,” ketusnya, Kamis (10/1).

Lebih lanjut politisi Partai Hanura ini menjelaskan, diduga ada praktek prostitusi terselubung di panti pijat Blowart ini. Di mana ketika ia beserta staf dan beberapa wartawan masuk ke dalam ruangan yang disambut receptionis bermarga Nainggolan, pria bertulang lunak itu menawarkan paket tertentu.

“Mereka menawarkan paket pijat vitalitas pria dengan harga yang bervariasi. Kalau mau blowjob, konsumen harus menambahkan Rp300 ribu,” bebernya.

Sontak tawaran tersebut mengejutkan seluruh personil yang ikut sidak. Dan tak ingin berpanjang lebar, Ketua DPC Pemuda Islam Kota Medan ini memanggil manajemen. Lagi-lagi pihak manajemen kelabakan menjelaskan seluruh pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Medan dan para awak media.

“Kita menyayangkan di Kota Medan yang tengah dibangun Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan brand Medan Rumah Kita yang religius harus ternodai oleh pengusaha yang ingin mengeruk keuntungan secara ilegal. Kita minta Dinas Pariwisata menutup usaha ini dan akan kita panggil juga pihak terkait dalam waktu dekat agar di RDP (Rapat Dengar Pendapat)-kan,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply