Perda Pengelolaan Persampahan Belum Dijalankan, Buktinya Medan Masih Kotor
Medan,- Permasalahan persampahan di Kota Medan kembali mengemuka sekaitan dengan penilaian yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Medan sebagai Kota terkotor, baru-baru ini.
Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir juga melihat persoalan ini salah satunya akibat belum dijalankannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan persampahan nomor 6 Tahun 2015.
“Perda nomor 6 tahun 2015 sudah disahkan tiga tahun silam. Ketika hari ini mencuat permasalahan medan sebagai Kota terkotor, maka kita patut mempertanyakan keberadaan Perda ini,” ucap Muhammad Nasir saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah, Minggu (20/01/2019) di Perumahan Griya Martubung 2 Jalan Pari, Medan.
Dalam Perda itu kata Nasir, terdapat sejumlah aturan tegas soal pengelolaan persampahan yang mana jika dijalankan dengan benar di masyarakat, Medan akan muda menyelesaikan persoalan persampahan ini.”Kita mendesak Pemko Medan untuk menerbitkan aturan teknis/Perwal terkait perda ini,”ucapnya.
Didalam perda tersebut, politisi PKS Medan Utara ini mengatakan, ada hak dan kewajiban serta sanksi sipdana bagi masyarakat secara personal dan perusahaanyang melakukan pelanggaran.
“Bagi mereka yang membuang sampah sembarangan ada denda 10 juta, dan bagi badan usahan yang melakukan pelanggaran ini sanksi kurungan enam bulan dan denda 50 juta,” jelasnya seraya mengatakan sanksi hukum perdata dan pindanajika tidak dilaksanakan tidak akan menciptakan efek jera di masyarakat.
Namun begitu, Nasir juga mengingatkan Pemko Medan dalam persoalan persampahan ini, masyarakat perlu mendapatkan edukasi pengelolaan sampah. “
Pemerintah harus mempasilitasi, terutama soal edukasi. Bisa seperti dalam bentuk tong sampah yang seragamkan, bank sampah dan sebagainya,” jelas Nasir.