Perda Pengelolaan Persampahan Harus Bisa Menciptakan Kesadaran Kolektif
Medan,- Sampah di Kota Medan belakangan ini menjadi sorotan. Disadari dari tahun ke tahun, pengelolaan sampah di Kota Medan belum menemukan formasi yang baik. Meski sudah didukung oleh aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2015 tentang Pengelolahan Persampahan, permasalahan sampah di Kota Medan belum bisa tuntas.
Anggota DPRD Medan, Fraksi Golongan Karya (Golkar) H.Ilhamsyah.SH mengharaapkan terbitnya Perda Pengelolaan Persampahan bisa menjadi sarana yang baik dalam menciptakan kesadaran kolektif.
“Tujuan perda ini yang sesungguhnya adalah harus mampu menciptakan, menghadirkan kesadaran kolektif. Dengan itu, maka persoalan sampah di Medan bisa dituntaskan,” ungkap Ilham dalam sosialisasi Perda nomor 6/2015 tentang Pengelolahan Persampahan di Jalan, Pinang Baris Gg Abadi Lingk 4, Kel Sunggal Kec Medan Sunggal, Selasa (29/01/2019).
Ilham menyadari, selama ini masyarakat memahami Perda Persampahan adalah soal Sanksi. Jadi yang tergambar di benak warga tentang Perda ini adalah denda puluhan juta dan kurungan.
“Pemko Medan dan aparat lainnya harus menghadirkan susasna lain dalam kampanye tentang sampah ini di masyarakat. Salah satunya adalah soal pemanfaatan dan potensi sampah di tengah-tengah masyarakat,” bebernya.
Ketika terbangun kesadaran di Msyarakat, Ilham mengharapkan kesadaran kolektif itu tumbuh di masyarakat sehingga solusi untuk permasalahan persampahan bisa dituntaskan.
“Masalah persampahan ini adalah masalah kesadaran. Kita juga mengharapka Pemko dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan ini,” ungkapnya seraya mengatakan kebanyakan daerah di Indonesia juga pernah bermasalah dengan pengelolaan persampahan.
“Penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sekaligus budaya baru masyarakat Kota Medan untuk kualitas lingkungan hidup yang lebih baik,”katanya.