Peristiwa

Ujian Nasional SLTP di Medan Tanpa Pendidikan Agama

Medan,- Anggota Komisi B DPRD Medan H.Jumadi S.Pd.I berencana meminta penjelasakan Pemko Medan terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2019 yang akan digelar April mendatang yang tidak lagi menyertakan Pendidikan Agama sebagai pelajaran yang diujikan.

Hal ini diungkaplan Jumadi, menyusul banyaknya laporan sejumlah wali murid yang resah terkait informasi Pendidikan Agama tidak lagi diikutkan dalam UN.

“Banyak wali murid yang melaporkan informasi soal Pendidikan Agama tidak lagi menjadi mata pelajaran yang diujikan,” jelas Jumadi kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/02/2019).

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengungkapkan, dari penelusuran berdasarkan petunjuk pelaksana (Juklak) yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs. H.Marasutan, M.Pd pada Februari 2019 tidak tercantum pelajaran Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran yang diujikan.

“Kita sudah cek di juklak yang kita terima, UN 2019 tingkat SLTP tidak menyertakan pendidikan agama, berbeda dengan pelaksanaan UN tahun 2018 lalu,” tuturnya.

Dijelaskan Jumadi, dalam juklak pada poin II tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), tentang Kisi-kisi USBN disebutkan, naskah soal USBN terdiri atas Pendidikan Agama , Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, Bahasa Inggris , IPA dan IPS. Kemudian dalam point selanjutnya disebutkan, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, soal disusun oleh Kemenag dan Ujian dilaksanakan secara nasional serentak yang waktu penyelenggaraannya ditentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemudian (Setelah juknis ini tersusun).

“Dalam juklak Disdik Medan tersebut Pendidikan Agama tidak dinadwalkan dengan jelas. Berbed dengan 2018, petunjuknya sangat jelas sekali soal pelaksanaan UN ini dimana pelaksanaan UN untuk pendidikan agama ditentukan tanggalnya,” jelas Jumadi.

Terkait dengan persoalan ini, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemko Medan agar tidak terjadi keresahan dimasyarakat.

“Waktu penyelenggaraan UN efektif tinggal sebulan lagi. Kita ingin Pemko Medan memberikan kejelasan,” jelasnya.

Terkait dengan persoalan ini, Jumadi mengaku belum menemukan hal serupa di Kabupaten/Kota lain. “Kalau di Kota lain kita belum dapat informasi. Tapi informasi terkait hal ini akan kita terus perbaharui,” ucapnya.

Share DataMedan

Leave a Reply