Ekonomi

Sosialisasi Retribusi IMB, Selurun Bangunan di Medan Harus Miliki Izin dan Layak Huni

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Medan H.Ilhamsyah SH menyampaikan masyarakat Kota Medan sangat penting memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagai upaya memperbaiki kualitas bangunan di Kota Medan.

“Memang selama ini warga belum mamahami pentingnya perda ini. Sesungguhnya Perda ini penting guna menciptakan bangunan yang layak sebagai tempat hunian,” jelas Ilhamsyah dalam sosialisasi Perda tersebut, Minggu (03/03/2019) di Jalan PAM Tirtanadi, Lingkungan 10, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Untuk itulah, Ilhamsyah mengajak masyarakat untuk benar benar memahami produk hukum ini. “Seluruh bangunan di Medan harus layak huni, dari segi konstruksinya harus benar-benar diperhatikan, kemudian desainnya sehinga Kota Medan bisa menjadi Kota yang patut dicontoh,” jelasnya.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Adlin Umar Yusri Tambunan, mengatakan seluruh bangunan yang akan dikerjakan di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemberian IMB ini bertujuan menata bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Dijelaskan Ilhamsyah, IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan dengan fungsi khusus kepada pemilik bangunan gedung, diantaranya untuk membangun baru, mengubah/memperbaiki/rehabilitasi/renovasi, memperluas dan mengurangi serta merawat bangunan, atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis yang berlaku.

“Jadi memang ada bangunan dengan fungsi khusu, itu juga harus di pahami masyarakat,” jelasnya.

Dengan pemahaman yang baik nantinya, Ilham mengajak masyarakat untuk mengawasi pembangunan Kota Medan, apakah sesuai dengan penataan kota atau malah mengabaikan penataan kota.

“Dengan nantinya masyarakat paham, maka secara mandiri masyarakat bisa mengawasi setiap pembangunan apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Pengawasan masyarakat ini penting sebagai upaya menciptakan keamanan di lingkungannya,” jelasnya.

Begitu juga soal sanksi bagk mereka para pelanggar, dalam persa ini juga ditekankan soal adanya sanksi diantaranya peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB hingga pembongkaran bangunan.

“Dalam sanksi ini, kadang terjadi ketidak pahaman warga. Untuk itulah Perda ini patut dipahami warga,” jelasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply