Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Harus Tersosialisasi Maksimal
Medan,- Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ternyata belum banyak diketahui warga Kota Medan khusunya di Kawasan Medan Helvetia. Warga juga belum paham dengan adanya retribusi dan ketentuan sanksi bagi pelanggaranya.
Ketidakpahaman warga soal Perda ini memang cukup beralasan mengingat selama ini warga belum mendapatkan pengarahan dan informasi dari perangkat pemerintah Kota Medan. Dibeberapa kawasan, warga memang sudah mengunakan septic tank tetapi di beberapa kawasan lainnya masih banyak warga yang membuang limbah cucian ke parit di lingkungannya.
Guna memberikan pemahaman yang baik, anggota DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I menyampaikan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan di Jl. Kelambir V Gg Rahmat Kel Tj. Gusta Kec Medan Helvetia, baru-baru ini.
“Memang banyak warga tidak paham, dibuatnya Perda ini tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, dimana air limbah memiliki saluran sendiri sehingga tidak mencemari lingkungan,” jelas Rajudin.
Dikatakannya, kedepan limbah rumah tangga milik masyarakat Kota Medan akan diolah menjadi hal yang lebih bermanfaat. Jika selama ini limbah rumah tangga dianggap sebagai kotoran. Dengan Perda ini limbah rumah tangga akan dikelola menjadi pupuk kompos. Sehingga nantinya masyarakat Kota Medan akan mendapat jaminan atas pelestarian kesehatan lingkungan.
Disampaikan Rajudin, dalam Perda ini juga terdapat sanksi bagi para pelanggarannya, diantaranya kurungan dan denda sebanyak Rp10 Juta bagi pelanggar pribadi. Sementara untuk para pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi hukuman pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Jadi sebenarnya sanksi ini ada, hanya saja penerapannya perlu sosialisasi yang matang. Serta tersediannya fasilitas penunjang,” tuturnya.
Dipaparkannya, seperti di pasal 9, tertera setiap orang dan/atau badan berhak memperoleh pelayanan SPAL Domestik baik sarana prasarana terpusat (offsite system) maupun sarana prasarana setempat. Memperoleh pelayanan SPAL Domestik terkait dengan operasional dan perawatan secara terjadwal, berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah baik sistem terpusat maupun sistem setempat, memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengelilaan air limbah domestik.
Sementara itu pada Pasal 10 disebutkan, setiap orang atau badan wajib berusaha melakukan penghematan penggunaan air dalam rangka mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mengelola air limbah dimestik sehingga sesuai dengan kriteria yang berlaku. Memanfaatkan sarana prasarana sistem terpusat (offsite system) bagi yang tinggal di kota atau kawasan yang sudah memiliki sarana prasarana sistem terpusat.
Pada pasal 11 disebutkan setiap orang atau Badan dilarang melakukan penyambungan ke dalam air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin. Menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat.
Membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat.