Peristiwa

Di Medan, Zonasi PPDB Belum Layak Diterapkan

Medan,- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan melakukan pemerataan sekolah lebih dulu sebelum menerapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sistem zonasi ini dinilai belum layak diterapkan, karena tidak semua kecamatan memiliki SMP negeri. Artinya, peluang anak didik di wilayah itu akan minim untuk memikmati fasilitas sekolah negeri.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan yang digelar Komisi II DPRD Medan, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II HT Bahrumsyah menilai sistem zonasi PPDB diskriminatif dan belum layak diterapkan di Kota Medan. “Seharusnya, sebelum sistem itu dilaksanakan, Pemerintah Daerah (Pemda) terlebih dahulu harus melakukan pemerataan sekolah di setiap kecamatan. Ini kan tidak. Ada di satu kecamatan hanya 1 SMP negerinya, sedangkan di kecamatan lain ada 4 sampai 5 SMP negerinya. Berarti tidak merata kan,”kata Bahrumsyah.

Politisi PAN ini mencontohkan, seperti di Belawan, hanya ada satu SMP negeri yang terletak di Kelurahan Sicanang. Artinya, jika mengacu sistem zonasi, peserta didik hanya dari Kelurahan Sicanang saja. Sementara warga di Kelurahan Bagan Deli, Belawan II dan Belawan Bahagia tak bisa menikmati fasilitas sekolah negeri tersebut.

“Karena zonasi ini kan tergantung jarak tempuh. Ya, hanya anak-anak di Sicanang saja yang bisa sekolah di SMP negeri. Dibandingkan dengan kecamatan lain, seperti Marelan dan Labuhan, masing-masing memiliki 4 smp negeri. Itu kan namanya diskriminatif. Harusnya, dilakukan pemerataan sekolah dulu, baru diterapkan sistem zonasi ini,”ujar Bahrum.

Lanjutnya lagi, jika sistemnya begitu, bagaimana anak-anak Belawan yang mampu secara keilmuan tapi tidak secara finansial dapat bersekolah di sekolah negeri. Padahal, pada Pasal 30 (1) Permendikbud No. 14 tahun 2018 mengamanatkan Pemda wajib membuat kebijakan berdasarkan objektif non diskriminatif dan berkeadilan. Sementara di Pasal 31, Dinas Pendidikan wajib memastikan siswa yang diterima di PPDB harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

“Bukan hanya di kawasan Medan Utara, begitu juga di Kecamatan Medan Tuntungan, dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran kota Medan. Sehingga kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan ada anak yang terdzolimi tidak bisa masuk sekolah negeri, kalau sistem Zonasi ini diterapkan, bisa dipastikan banyak anak-anak yang tidak bisa masuk di SMP Negeri,” imbuhnya.

Share DataMedan

Leave a Reply