Politik

Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Bukti Keseriusan Pemko dan DPRD Dalam Melindungi Masyarakat

Medan,- Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dirasakan belum maksimal. Untuk itu, Pemko Medan diminta terus memperbaharui informasi terkait program ini kepada masyarakat.

Harapan ini disampaikan, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Asmui Lubis S.Pd.I saat menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Komplek Villa Mutiara I, Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (15/06/2019).

“Perda ini sudah ada 7 tahun lalu, tapi pelaksanaannya di lapangan masih belum maksimal. Sosialisasi ini adalah salah satu cara memahamkan warga soal peraturan daerah ini,” jelas Asmui.

Dikatakannya, lahirnya perda ini membuktikan adanya komitmen Pemerintah dan DPRD Medan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan.

“Keberadaan Perda ini merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan di daerahnya. Namun, meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu tetapi belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Kondisi ini dibuktikan dengan masih banyaknya warga Medan yang belum mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit (RS).

Padahal, Perda yang mengatur Sistem Kesehatan Masyarakat Medan tersebut sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban pemerintah kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“DPRD Kota Medan terus mendorong agar Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, lanjutnya, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” jelasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply