Peristiwa

Sering Lakukan Transaksi Narkotika, Kampret dan Temannya Ditangkap Polisi

Asahan,- Polsek Bandar Pulau berhasil amankan 2 orang laki-laki karena melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Perkebunan Brigstone Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan,Selasa (20/8/2019).

Saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019) Polsek Bandar Pulau melalui Kanit Reskrim nya IPTU JT Siregar membenarkan adanya kedua orang laki-laki yang diamankan karena melakukan transaksi sabu.

“Kedua tersangka sama-sama warga Dusun III Desa Huta Rao Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan yakni Andi Sofyan alias Kampret(27), seorang sopir Truck dan temannya Muhammad Priambudi alias Pria (19), Seorang Karyawan Perusahaan perkebunan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau IPTU JT Siregar.

Barang bukti juga berhasil diamankan oleh petugas 1 potongan plastik kecil yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.1 buah kotak rokok merk Magnum warna biru yang berisi 5 potongan plastik kecil yg berisi diduga Narkotika jenis sabu.1 unit timbangan elektrik warna hitam 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan 1unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun tanpa plat warna hitam.

IPTU JT Siregar pun menjelaskan Kronologis Penangkapan bermula mendapatkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa dilokasi tersebut sering melakukan transaksi Narkotika.
Setelah informasi tersbut Kanit Reskrim bersama dengan anggota unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas AIPTU Bobi Hermawan ke lokasi dan melihat 1 unit Sepeda Motor yg dikemudikan oleh terlapor 2 sedangkan terlapor 1 dibonceng dan sesuai dengan informasi yang didapat.

Melihat hal tersebut Personil langsung mengejar dan memberhentikannya, lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor dan menemukan 1 potongan plastik kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari saku kecil celana yg digunakan oleh terlapor 1 dan kemudian melakukan pencarian barang bukti yg lain di sekitar TKP dan menemukan 1 buah kotak rokok magnum warna biru yang berisi 5 plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.

Lalu Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terlapor 1 dan menemukan 1 unit timbangan elektrik dari dapur rumah tempat tinggal terlapor.

Menurut keterangan terlapor 1 bahwa Sabu tsb dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Ade yang bertempat tinggal di Kisaran, namun setelah dilakukan pencarian, Ade tidak ditemukan.

Kemudian kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan dari terlapor 1 diamankan serta dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna diproses secara hukum yang berlaku.(DM/Nanda Erlangga)

Share DataMedan

Leave a Reply