Peristiwa

Pemko Medan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

Medan, Plt Walikota Medan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/1/2020) yang dipimpin ketua dewan, Hasyim.

Dalam nota pengantarnya, Wiriya, menyampaikan pengajuan Ranperda ini bertujuan antara lain menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintahab daerah, BUMD, sekolah, organasisasi politik, kemasyarakatan dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelengara kearsipan daerah.

Selain itu, lanjutnya, untuk menjamin tersedianya arsip otentik dan terpercaya sebagai alat bukti sah, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya.

Pada bagian akhir, Wiriya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Medan yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas pada rapat paripurna hari ini.

Usai penyampaian nota pengantar, selanjutnya DPRD akan melakukan paripurna lanjutan pekan depan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.

Share DataMedan

Leave a Reply