Uncategorized

Polres Asahan Ciduk Agen Lendir

Asahan,DataMedan–Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria bernama Riski Ananda Hasibuan diduga mucikari prostitusi di hotel Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kexamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

“Tersangka merupakan pelaku prostitusi online aplikasi pesan Michat, dengan menawarkan jasa layanan sex dengan harga bervariasi, dan tersangka medapatkan keuntungan 15% dari Korban,”jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, saat gelar Konferse pers di halaman Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Penangkapan terhasap tersangka berawal dari laporan masyarakat dan petugas Kepolisian langsung melakukan penyamaran langsung melakukan penyelidikan kepada tersangka yang pada saat itu sedang duduk di parkiran salah satu Hotel di Jalan Sei Gambus Kisaran.

Setelah itu, Riski mengakui perbuatannya dengan menawarkan jasa layanan kepada warga, dan Riski langsung diamankan petugas Kepolisian.

Saat ini Kepolisian masih melakukan penyidikan dengan tersangka apakah ia melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan aksi kejahatan ini, tersangka juga sudah 8 Bulan menjalankan bisnis kejahatan ini.

“Akibat perbuatannya, saat ini Tersangka dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP,” akhir Kapolres dengan tegas

Share DataMedan

Leave a Reply