Politik

Perdebatan Warnai Paripurna Pengumuman Personalia Pansus LKPj DPRD Medan

Medan,-Sidang paripurna pengumuman personalia yang akan duduk di dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) akhir tahun 2019 di DPRD Kota Medan, Selasa (5/5/2020) diwarnai perdebatan.

Hal ini dipicu pengumuman dari Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, tentang batasan jumlah personalia Pansus, dimana hanya sebanyak 14 orang.

“Dalam Tata Tertib (Tatib) diatur personalia Pansus LKPj 14 orang dari masing-masing fraksi dan jumlahnya proporsional,” ujar Hasyim saat memimpin sidang paripurna.

Dalam PP 18/2017, kata Hasyim, juga diatur. “Jumlah anggota Pansus sama dengan jumlah anggota di komisi, 14 orang,” jelasnya.

Pernyataan itu memantik reaksi dari anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS yang mempertanyakan alasan pimpinan yang membatasi jumlah anggota dewan untuk terlibat di Pansus LKPj.

Hendra menyarankan agar yang membahas LKPj adalah Badan Musyawarah (Banmus). “Biasanya LKPj juga dibahas oleh Banmus. Apa dasarnya PDIP mengirim 3 orang, Gerindra 3, PKS dan PAN 2, fraksi lain hanya 1 orang. Padahal kami (Fraksi Gabungan, red) punya dua orang di Banmus,” jelasnya.

Kendati mendapatkan protes, Hasyim, tetap mengesahkan personalia Pansus LKPj sebanyak 14 orang dan jumlahnya proporsional.

Share DataMedan

Leave a Reply