Advetorial

Komitmen Mebidang Tekan Penyebaran Covid-19 di Sumut

# Pergub Sumut 34/Tahun 2020 Terapkan Sanksi Bagi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Menindaklanjuti instruksi Presiden terkait upaya untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19), Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34/2020.

Upaya percepatan penanganan juga dilakukan Gubsu dengan menandatangani komitmen bersama dengan Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deliserdang (Mebidang) untuk mengoptimalisasi percepatan penanganan Covid-19, Jumat (14/8). Langkah ini diharapkan dapat menjalin sinkronisasi program dan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang dengan GTPP Covid-19 Sumatera Utara.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan, Pergub No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara telah ditetapkan mulai 10 Agustus 2020. 

Tujuan dari Pergub ini lanjutnya, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan covid-19 serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19.   “Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumatera Utara,” kata Edy.

PENINGKATAN DISIPLIN-Gubernur melepas tim monitoring peningkatan disiplin protokol kesehatan sebagai tanda dimulainya penerapan Pergubsu Nomor 34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut, Posko GTPP Covid-19 Sumut Jl. Jend. Sudirman Medan, Jumat (14/8).

Ditegaskannya, pelanggar prokotol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam Pergub ini kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan dikenakan tidak hanya kepada  perseorangan, melainkan juga pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Kewajiban yang dimaksud harus memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumut.

Melalui komitmen bersama GTPP Covid-19 Sumut dan Mebidang, akan ditingkatkan aktivitas test, tracing, intervensi dan treatment bersama dalam penanggulangan covid-19 di Sumut. Pemerintah Provinsi Sumut akan berupaya untuk melakukan perlindungan masyarakat secara masif yakni menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan juga membagikan masker.  

“Poin-poin itu saya mohon bisa dipenuhi ketiga daerah ini. Bila ada yang kurang bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, kita akan bantu. Mengapa kita fokuskan ketiga daerah ini? Karena di tiga daerah ini penyebaran covid-19 paling tinggi,” ujar Gubsu.

Kerjasama penanganan bersama covid-19 ini juga telah membentuk tim monitoring yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat dan dunia usaha. Tim ini akan bertugas untuk mensosialisasikan, mengedukasi dan mensimulasi protokol kesehatan. Selain itu, tim juga akan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan tepat dan menindak pelanggarnya sesuai dengan aturan sanksi yang diterapkan dalam Pergub No. 34 tahun 2020.

APRESIASI- Gubernur menyerahkan piagam penghargaan sebagai apresiasi kepada perusahaan yang ikut membantu percepatan penanganan Covid-19 di Posko GTPP Covid-19 Sumut Jl. Jend. Sudirman Medan, Jumat (14/8).
Share DataMedan

Leave a Reply