Ekonomi

Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis Wajib Dipahami Masyarakat Agar Aman Mengkonsumsi Makanan

Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mendorong Pemko Medan agar terus melakukan pengawasan serta memberikan pemahaman terkait jaminan produk halal dan higienis kepada warga Kota Medan. Hal itu sejalan dengan amanah dalam Perda No.10 tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.

“Kita mendorong Perda No.10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis dapat diterapkan dengan baik. Maksimalnya penerapan produk hukum ini akan memberi kenyamanan masyarakat Kota Medan khususnya umat Islam untuk mengkonsumsi produk yang halal dan higienis,” ungkap Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke 6 tahun 2020 yang dilaksanakan di jalan Amal Luhur Kel. Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Ahad (25/10/2020).

Rajudin menyarankan, penerapan perda ini harus dilakukan melalui tim terpadu. Mengingat pelaksanaan Perda ini tidak hanya melibatkan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja.

“Beberapa OPD terkait perlu bersinergi untuk memaksimalkan sosialisasi dan penerapan perda ini. Mereka harus aktif memberikan pemahaman dan sosialiasi terhadap produk makanan maupun minuman yang belum memiliki sertifikasi Halal,” ungkapnya.

Rajudin mengatakan, pihaknya dan banyak yang menginformasikan kepadanya masih ditemukan makanan dan minuman belum bersertifikat halal atau kadaluarsa serta produk impor dari luar negeri yang kehalalannya serta komposisinya masih diragukan.”Kita terus mendorong penerapan Perda ini dilapangan, agar masyarakat semakin aman dalam mengkonsumsi makanan,” jelasnya.

Tidak hanya kepada Pemko Medan, Rajudin juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar terus berkoordinasi dengan MUI untuk pengeluaran Label Halal bagi produk makanan dan minuman. Perda ini juga mengamanatkan dilakukan pengawasan dilakukan setiap saat dengan melibatkan tim terpadu.

“Pada Bab III Pasal 4, pengawasan dilakukan secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim tersebut terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya. Tim akan langsung turun ke lapangan guna mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di pasar agar masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply