Peristiwa

Disahkan 2009, Rajudin Harapkan Perda KIBBLA Benar-Benar Perperan di Masyarakat

Medan,-Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H.Rajudin Sagala mendorong Pemko Medan dan masyarakat khusunya para penggiat kesehatan untuk memaksimalkan penerapan Perda No.6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA).

Penerapan perda ini diyakini dapat menciptakan generasi yang unggul di masa yang akan datang. “Perda ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk terus memperbaiki kwalitas hidup generasi masyarakat Kota Medan ke depan. Untuk itu, kita akan mendorong agar perda ini benar-benar maksimal diterapkan pada masyarakat,” harap H.Rajudin Sagal saat melaksanakan Sosialisasi Perda KIBBLA di jalan Karya Gg. Karang Sari Lk. 24 Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat, Ahad (24/01/2021)

Dijelaskannya, Perda yang telah disahkan sejak Juli 2009 itu, belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir.

“Salah satunya upaya mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita tertuang dalam perda ini. Namun, masyarakat khusunya kaum ibu-ibu masih belum mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait perda ini,” sebutnya.

Dijelaskan Politisi PKS ini, perda tersebut memuat tentang hak dan kewajiban setiap ibu di Kota Medan. Seperti pada pasal 4, diatur sejumlah hak yang bisa diterima setiap ibu hamil di Kota Medan.

Diantaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

“Perda ini juga mengatur terkait asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” imbuhnya seraya mengaku pada pasal 5 dan 6 diatur untuk anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.

Begitu juga aturan tentang kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perda yang berisi 11 BAB dan 42 pasal tersebut berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.

“Selain hak dan kewajiban, diatur juga soal sanksi yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply