Ekonomi

Syaiful Ramadhan : Pemko Medan Harus Bersungguh Sungguh Tuntaskan Masalah Kemiskinan

Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk bersungguh-sungguh mejalankan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal ini disampaikan Syaiful saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun 2023, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi di Kota Medan diantaranya Jalan Balai Desa Gg.Wakaf, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Flamboyan Gg Harahap No. 14, Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntunggan, Jalan B. Katamso Gg Merdeka Bawah Kel. Sei mati Kec. Medan Maimon, Ahad (28/05/2023).

“Peraturan Daerah ini mengamanahkan Pemerintah Kota Medan agar masyarakat Kota Medan bisa sejahtera, bebas dari kemiskinan,” kata Syaiful.

Dalam pelaksanaan Perda ini, Pemerintah Kota Medan juga diberi kewenangan untuk mengaalokasikan anggaran APBD dengan alokasi 10 persen dari total APBD.

“Pada pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Penggunaan anggaran 10 persen ini, Pemko Medan didorong melakukan percepatan penuntasan kemiskinandan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

“Program program yang dilakukan Pemko Medan seperti bedah rumah, pembinaan dan bantuan UMKM, bantuan siswa miskin dan lainnya merupakan bagian dari program yang diamanahkan dalam perda ini,” jelasnya.

Meski anggaran tersebut dinilai masih kurang, Syaiful Ramadhan mengharapkan dengan adanya keharusan mengalokasikan anggaran 10 persen tersebut, sesungguhnya itu menjadi pengikat bagi Pemko Medan dalam menuntaskan kemiskinan di Kota Medan.”Pemko diikat denga Perda ini untuk sungguh-sungguh menuntaskan kemiskinan,” jelasnya.

Syaiful juga menjelaskan. Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Seperti pada BAB II pasal 2 disebutkan tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.”Harapan kita Perda ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Medan,” pungkasnya.

Share DataMedan

Leave a Reply