Peristiwa

H. Kasman Lubis : Keluarga Garda Terdepan Jaga Generasi

Medan, – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Kegiatan sosialisasi ini digelar di sejumlah lokasi di Kota Medan, di antaranya Jalan Antariksa Gg. Pipa IV Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Jalan Karya Kasih Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, Jalan Multatuli Lingkungan 3 Lorong 4 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun, serta Jalan Bunga Kantil, Pasar 7 Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang, Minggu (09/11/2025).

Dalam sosialisasinya, Kasman Lubis menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam menjaga anak-anak, agar tumbuh menjadi generasi yang beradab dan berakhlak baik. Menurutnya, ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kolaborasi aktif dari masyarakat.

“Perda ini harus dijalankan dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah memiliki regulasi, sementara masyarakat berperan dalam menjaga lingkungan dan mendidik anak-anaknya,” ujar Kasman.

Ia menambahkan bahwa kepedulian orang tua dan keluarga merupakan kunci dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan Perda Trantibum dapat menjadi pedoman dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan.

“Kalau keluarga peduli dan aktif mendidik anak-anaknya dengan nilai-nilai kebaikan, maka kita sedang membangun generasi penerus yang kuat, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan Perda No.10 Tahun 2021, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Kota Medan.

Disampaikan, Perda No. 10 Tahun 2021 yang dibawanya kali ini mencakup banyak aspek penting, mulai dari ketertiban bangunan, penghuni dan pemilik bangunan, usaha pariwisata, tempat usaha, kesehatan, kependudukan, hingga ketertiban sosial.

“Perda ini mengakomodir hak-hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, dan fasilitas publik,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, Kasman berharap masyarakat semakin paham dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.

“Jika setiap keluarga sadar akan perannya, kita bisa mewujudkan Medan sebagai kota yang tertib, aman, dan berperadaban,” tutup Kasman Lubis.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan