Ekonomi

Rajudin Sagala : Pemberdayaan UMKM dan Pelatihan Kerja Salah Satu Program Penyelesaian Masalah Kemiskinan

Medan,-Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia; Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah; Jalan Pattula, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru; serta Jalan Karya Gang Wakaf, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (9/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Rajudin menjelaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan secara terarah dan berkelanjutan.

“Penanggulangan kemiskinan bukan hanya soal bantuan sosial, tapi juga bagaimana meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan kerja yang dibiayai oleh APBD melalui Balai Latihan Kerja (BLK),” ujar Rajudin.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam kegiatan itu, Rajudin juga mendorong agar ibu rumah tangga dapat ikut serta dalam pelatihan keterampilan seperti membuat kue, menjahit, dan usaha produktif lainnya, sehingga mampu menambah pendapatan keluarga.

“Kalau masyarakat diberi kesempatan untuk belajar dan berusaha, maka mereka akan lebih mandiri. Pemerintah harus hadir dengan program nyata yang memberdayakan, bukan sekadar memberi bantuan sesaat,” tegasnya.

Dijelaskan Rajudin, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota,”terangnya.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan