Maling Ini Kuras Harta Benda Korbanya, Kemudian Menjualnya, Tapi Sayang….
DataMedan,-Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polres Deliserdang berhasil mengamankan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) dengan modus bongkar rumah, Jumat (01/12/2017) pukul 00.15 WIB.
Dari keterangan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan SH menjelaskan pelaku yang diamankan seorang pemuda berinisial AN, pelaku melakukan aksinya di Komplek Perumahan Alam Hijau Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa A KecamatanTanjung Morawa Deliserdang. Dengan korban bernama PDT Palgey Manurung.
Dari pelaku petugas berhasil di amankan barang bukti hasil curian berupa 3 cincin perhiasan emas, 2 perhiasan kalung emas, 1 perhiasan gelang emas, STNK, dan BPKB sepeda motor BK- 6276 OY, 1 tablet merk Samsung, 1 buah jam beker, 1 potong baju berwarna hitam, 1 unit modem merk andromax, uang logam / recehan Rp 37.500, 1 buah kunci kontak sepeda motor Scorpio, 1 buah tang potong, 1 buah obeng, 1 laptop merk Asus.
“Sedangkan sebagian lagi telah dijual pelaku dan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membawa pelaku mapolsek untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,” terang AKP AKP Fredly Parlindungan SH.