Peristiwa

Tak Miliki IMB, Bongkar Bangunan di Jalan Puri

DataMedan,-Satpol PP Kota Medan dalam waktu dekat siap membongkar bangunan rumah di Jalan Puri, Gg. Pengulu, Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, bangunan tersebut sampai kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Yang menjadi catatan penting kita pada kunjungan hari ini, bahwa Satpol PP sudah menjadwal pembongkaran bangunan tanpa IMB di Gg. Pengulu/Gg. Ali, Jalan Puri. Kita tunggu aksi pembongkaran dari Satpol PP,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif disela kunjungan lapangan bersama pihak Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan unsur muspika lainnya, kemarin (30/1).

Selain Arif, turut hadir dalam kunjungan lapangan yaitu; Ketua dan Sekretaris Komisi D Parlaungan Simangunsong dan Salman Alfarisi, Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar, lurah dan kepala lingkungan setempat serta unsur muspika lainnya.

Indra Siregar mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dua kali terhadap bangunan milik Gery tersebut. Alhasil, pekerjaan atas bangunan rumah dua tingkat itu tidak dilanjutkan karena diminta Satpol PP untuk distanvas.

“Bangunan tersebut memang belum ada IMB. Kami sudah minta stanvas sehingga pekerjaan terhadap bangunan tidak lagi dilanjutkan. Dan kami sudah menjadwal pembongkarannya dalam waktu dekat,” katanya.

Sejumlah warga yang ditemui wartawan di lokasi mengaku sudah lama meminta agar Pemko membongkar bangunan rumah milik Gery itu. Sebab selain belum mengantongi IMB, diakui warga lingkungan mereka kerap dilanda banjir saat hujan deras melanda. “Gimana gak banjir, saluran drainase ditutup pemilik rumah. Dua bangunan di sisi kanan dan kiri itu membuat akses jalan semakin sempit,” kata Ilham warga setempat.

Bertepatan disamping bangunan rumah tanpa IMB, ada bangunan tembok dengan pemilik bernama Handoko. Tanah atas bangunan tersebut diakui warga sebelumnya merupakan milik Gery, yang belakangan dijual ke Handoko. Parahnya, tembok yang dibangun Handoko adalah fasilitas umum (fasum) sehingga akses di Gg. Pengulu semakin sempit.

Bangunan Showroom

Tidak hanya bangunan itu,tim Komisi D DPRD Medan juga melakukan kunjungan lapangan di Jalan Bunga Terompet/Simpang Jalan Ring Road,Medan Selayang.

Dikawasan itu,berdiri sebuah bangunan yang akan dijadikan showroom mobil yang sudah dikeluhkan warga sekitar karena dilaporkan tidak memiliki Izin Mendirikn Bangunan (IMB).

Kunjungan ini langsung dipimpin,Parlaungan Simangusong,Ketua Komisi D DPRD Medan bersama Ilhamsyah,anggota Komisi D yang saat itu langsung melakukan pengecekan,tapi bangunan tersebut ternyata memiliki izin,dan tidak menemukan ada satu permasalahan.

Hingga kembali dilanjutkan ke Jalan Bunga Sakura,Medan Sunggal adanya pendirian sebuah gudang yang memang tidak memiliki izin,tapi saat itu tidak ada hadir pemilik bangunan hingga akhirnya dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan