Relokasi Pedagang Pasar Timah Tunggu Keputusan Gugatan
DataMedan,-Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan menyebutkan, proses relokasi pedagang Pasar Timah ke tempat penampungan sementara masih menunggu hasil banding yang diajukan pihak penggugat atas gugatan IMB Pasar Timah ke pengadilan.
Hal itu dikatakan Sofyan menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi C DPRD Medan yang meminta Pemko Medan untuk segera merelokasi pedagang Pasar Timah ke tempat penampungan sementara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan dan PD Pasar Kota Medan, di ruang Komisi C DPRD Medan, Senin (5/2).
“Kita sudah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD, red), perwakilan Kapolrestabes Medan, Dandim, dan Kajari Medan. Saat rapat itu, dibahas beberapa point terkait revitalisasi Pasar Timah. Dari perwakilan Kajari Medan, disarankan bahwa relokasi pedagang Pasar Timah menunggu keputusan incraht atas gugatan yang diajukan terkait penerbitan IMB-nya,” ungkap Sofyan dihadapan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra, DS dan anggota Komisi C DPRD Medan lainnya.
Sofyan memastikan Satpol PP Kota Medan tidak akan menunda proses relokasi bila tidak ada celah hukum yang dapat menjerat keputusan tersebut. “Kami akan bertindak, kalau memang tidak ada celah hukumnya. Memang pada rapat tersebut, terjadi perdebatan. Ada yang mendukung dan ada yang meminta menunda,” imbuhnya.
Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menganggap persoalan Pasar Timah merupakan persoalan yang dibuat-buat. Dia berharap, Komisi C DPRD Medan dapat memberikan rekomendasi agar pemindahan terhadap pedagang dapat segera dilakukan.
“Persoalan ini hanya persoalan yang dibuat-buat. Tidak semua pemilik lapak tidak senang untuk dipindahkan ke tempat relokasi. Hanya beberapa orang saja. Tempat relokasinya juga sangat bagus kok. Dan hanya berbatasan tembok,” ujar Rusdi.
Senada dengan Rusdi. Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe meminta Pemko Medan melalui PD Pasar segera merelokasi pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara yang hanya berbatasan tembok dengan pasar yang lama.
“Lokasi penampungan sementara hanya bersebelahan dengan tempat pedagang yang sekarang,” sebutnya seraya meminta Ketua Komisi C DPRD Medan untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait pemindahan para pedagang.