Ekonomi

Ilhamsyah : PD.RPH Harus Mampu Menjaga Kualitas Daging di Medan

Medan,-Keberadaann Rumah Potong Hewan (RPH) dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas, baik dari kebersihannya, kesehatannya, ataupun kehalalan daging untuk dikonsumsi sebagaimana yang diatur dalam surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986.

Dimana surat keputusan tersebut menekankan pada produk sehat dan halal dapat dijamin dengan RPH yang memiliki sarana untuk pemeriksaan hewan potong.

Memiliki sarana menjaga kebersihan, dan mematuhi kode etik dan tata cara pemotongan hewan secara tepat.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Ilhamsyah SH pada pamandangan fraksinya terhadap nota pengatar kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) RPH Kota Medan, pada sidang paripurna DPRD, di gedung Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (8/10).

Disamping itu juga harus bersahabat dengan alam.Apakah RPH Medan saat ini telah memerintahkan
nuhi standar dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diisyaratkan.

Berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 331 Undang-undang No 23 tahun 2014, mengatur mengenai bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjut angggota Komisi D ini, memang tidak lagi mengenai bentuk Perusahaan Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari PD RPH menjadi PUD RPH Medan.

“Perubahan ini tentunya mengakibatkan terjadinya restrukturisasi organisasi,” tandas Politisi partai berlambang pohon beringin ini.

Fraksi partai Golkar lanjut Ilhamsyah menyambut baik diajukannya Ranperda ini, guna meningkatkan profesionalitas Perusahaan Daerah.

Namun dalam operasionalnya lanjut Ilhamsyah, tidak semata-mata mencari keuntungan saja, akan tetapi yang lebih utama adalah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan yang memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI). Kiranya di dalam Perda ini juga membuat ketentuan yang mengarahkan pada kebijakan pengelolaan usaha yang lebih modern namun tetap mempunyai ciri kekhasan dan keunikan tersendiri sehingga bisa menjadi bagian dari promosi pariwisata kota Medan.

PUD RPH kota Medan tambah Ilhamsyah, harus mampu berinovasi dan berkreasi dalam mencari pendapatannya sehingga kedepannya tidak lagi tergantun kepada penyertaan modal dari pemerintah.

PUD RPH kota Medan harus melakukan pembenahan-pembenahan dengan melakukan kebijakan manajemen secara profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pamanfaatan teknologi tepat guna.

Didampingi itu, penempatan aparatur tetap mempertimbangkan kemampuan yang sesuai dengan keahliannya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan