Pansus Ranperda Ketenagakerjaan DPRD Medan Rampungkan Pembahasan
Medan,-Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketenagakerjaan, menggelar rapat finalisasi, Selasa (23/10/2018). Rapat dipimpin Ketua Ketua Pansus, HT Bahrumsyah dan Hj Hamidah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Ketua Pansus Ranperda Ketenagakerjaan, HT Bahrumsyah, mengatakan, keberadaan ranperda ini nantinya dapat menjawab berbagai persoalan tenaga kerja di Kota Medan.
Dari 10 ribuan perusahaan yang ada di Kota Medan, hanya sebagian kecil yang mematuhi aturan tentang ketenagakerjaan. Baik itu untuk melaporkan keberadaan buruh dan mendaftarkan peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, serta mendaftar buruh/pekerja pada Asuransi/BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui Perda ini, kita berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dapat proaktif memberikan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Kita berharap, pihak pengusaha dapat mematuhinya dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” terangnya seraya menyebutkan tercatat 35 kasus ketenagakerjaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan setiap bulannya.
Bahrumsyah juga menilai Pemko Medan belum memihak terhadap nasib buruh maupun pekerja di Kota Medan. Terbukti, alokasi anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja hanya Rp10 miliar setiap tahunnya.
“Kita berpendapat, Pemko Medan tidak berpihak pada kesejahteraan buruh, karena terbatasnya anggaran yang disediakan. Kedepan, kita meminta anggaran pada Dinas Tenaga Kerja lebih diperbesar dan memadai. Sehingga, monitoring terhadap perusahaan di Kota Medan dapat lebih baik dilakukan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ranperda Ketenagakerjaan direncanakan akan disahkan menjadi Perda pada 31 Oktober mendatang. Perda tersebut terdiri XIV BAB dan 80 Pasal.