Sergai Gelar Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sergai, – Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemerintahan Desa yang baik dan harmonis, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi/Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai di Sei Rampah, Kamis (13/12/2018).
Saat membuka acara Wabup Sergai H Darma Wijaya menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dikatakan Wabup bahwa Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Dengan kemajuan teknologi saat ini, hampir semua jenis pekerjaan khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak lepas dari perangkat dari perangkat teknologi sehingga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa sangat diperlukan SDM berkualitas yang mampu mengoperasikan alat-alat teknologi informasi yang pada akhirnya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) diatur secara tegas bahwa kepada desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan pada ayat (2) perangkat desa berhenti karena pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.
Oleh karena itu, Wabup berpesan kepada para Kades agar dalam memberhentikan perangkat desa jangan karena kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan masyarakat yang dilayani menjadi senang, pungkas Wabup Darma Wijaya.
Sebelumnya Laporan Ketua Panitia Kegiatan Drs Dimas Kurnianto, SH menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar para Kades dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali perangkat desanya. Kemudian memberikan gambaran hukum/pedoman hukum kepada Kades terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Sedangkan hasil yang diharapkan adalah agar para Kades memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis, tidak ada lagi permasalahan antara Kades dan Perangkat desa.
Disela-sela acara di umumkan pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Sergai yaitu terbaik I diraih oleh Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, terbaik II Desa Dame Kecamatan Dolok Masihul, terbaik III Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin, Desa Harapan I Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Harapan II Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan Harapan III Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih.(dm/ind)