Komisi A DPRD Medan Ingatkan KPU Soal C1
Medan,-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menegaskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam mempersoalkan kemungkinan adanya kecurangan melalui form C1 ( formulir hasil pemungutan suara) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita mau fair, tolong di TPS dibuat peringatan dan sanksi, agar C1 itu jangan sampai diubah-ubah,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu selaku pimpinan rapat bersama KPU dan Bawasu Kota Medan, Senin (4/3/2019) diruang Komisi A DPRD Medan.
Politisi Partai Golkar ini juga berharap KPU Kota Medan memberi formulasi terhadap seluruh calon legislatif (Caleg) dalam hal kemudahan mendapatkan form C1, sehingga mempermudah mereka untuk dapat mengetahui hasil tersebut secera cepat.
“Kami mau transparan, jadi kami minta KPU buat strategi bagaimana supaya kami dapatkan C1 itu,” tukasnya mewakili anggota komisi A yang hadir seperti Herry Zulkarnain, Umi Kalsum, Robi Barus dan Proklamasi Naibaho
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menjelaskan kehadiran saksi disetiap TPS dinilai sebagai perwakilan para caleg dan partai politik (Parpol) untuk mendapatkan hasil tercepat di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 itu.
“Jadi, kalau kemudian seluruh caleg minta form C1, bisa repot kami. Tapi kami akan tegas kalau ditemukan C1 diubah. Saya tak tolelir lagi itu,” tegasnya.
Karena, sebut Agus, bila ditemukan form C1 mengalami perubahan disengaja oleh oknum petugas pelaksana pemilu, maka akan ada sanksi pidana,”Jadi kami jamin tak lindungi petugas lakukan itu. Insyaallah kami yakini tak ada kecurangan,” tandasnya sembari mengatakan hasil C1 akan di upload mulai dari PPS, PPK, kabupaten / kota hingga provinsi akan terlihat utuh.
Sebelumnya, anggota komisi A, Herry Zulkarnain menambahkan adanya alokasi anggaran dari pemerintah kepada penyelenggara pemilu tahun 2019, termasuk penempatan saksi dari KPU dan Bawaslu di TPS, harusnya, menurut politisi partai democrat ini agar dipermudah anggota dewan atau caleg yang ingin mendapatkan C1, hal ini dilakukan dalam meringakan pembiayaan di partai politik memperoleh formulir itu langsung.
Agus kembali menegaskan ketentuan saksi berdasarkan perundangan nomor 3 tahun 2019 bahwasannya saksi partai, maksimal terdiri dari dua orang atas mandat pimpinan partai (DPD atau Provinsi), sementara seluruh penghitungan (C1) itu bisa dikatakan siap sekira pukul 24.00 WIB ,”Harapan kita disitulah saksi parpol tetap di tempat, tetap dikawal sampai selesai,” tegasnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap menjelaskan hingga saat ini seluruh pelaksanaan kampanye untuk caleg terdaftar yang tidak patuh dalam kegiatan baik dalam penyebaran APK (alat peraga kampanye) yang diketahui memasang ditiang listrik, tiang telpon dan pohon-pohon, termasuk untuk pertemuan tatap muka.
“Penegasan kita masih banyak yang tak kasih tahu soal administasi kampanye. Harusnya caleg dan parpol kasih tahu ke kepolisian, soalnya tak semua bisa kami awasi,” pungkasnya.