Peristiwa

Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pelayanan Publik yang Adil Agar Dirasakan Masyarakat

Medan,- Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara yang seharusnya dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Prinsip tersebut dinilai sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), H. Rajudin Sagala, S.Pd, di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (27/9/2026).

Rajudin menekankan, nilai Pancasila tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep atau dihafalkan, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui pelayanan publik yang adil, transparan, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama ketika berhadapan dengan berbagai institusi pemerintah. Baik dalam urusan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial maupun pelayanan dasar lainnya.

“Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat. Salah satu ukurannya adalah ketika warga mendapatkan pelayanan publik yang adil, tidak dibeda-bedakan dan mudah diakses,” ujar Rajudin.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh hak pelayanan secara setara. Jangan sampai masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, akses informasi maupun persoalan administrasi justru mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.

Karena itu, menurut Rajudin, prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Medan.

“Pelayanan publik harus diberikan berdasarkan hak warga negara, bukan karena kedekatan, kemampuan ekonomi atau faktor lainnya. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” katanya.

Selain nondiskriminatif, Rajudin juga menyoroti pentingnya transparansi. Masyarakat harus mengetahui persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian dan biaya pelayanan secara jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun membuka ruang terjadinya pungutan yang tidak semestinya.

Rajudin menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal kualitas pelayanan publik. Warga didorong untuk mengetahui hak dan kewajibannya serta menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, budaya saling menghormati, gotong royong dan kepedulian terhadap sesama merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai Pancasila yang perlu terus diperkuat di tengah masyarakat.

“Wawasan kebangsaan bukan hanya berbicara tentang persatuan dalam konteks besar. Ia juga harus tercermin dari bagaimana kita memperlakukan sesama warga negara secara adil,” pungkasnya.

Share DataMedan

Tinggalkan Balasan