Ekonomi

Sosper Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan, Warga Pertanyakan Parkir

Medan,- Masalah parkir di Kota Medan hingga hari ini masih menjadi masalah, terutama parkir tepi jalan. Besaran yang diterapkan pihak Juru Parkir (Jukir) kadang tidak sesuai degan Peraturan Daerah (Perda). Dan yang paling mengusik, parkir di banyak jalan di Kota Medan malah dikendalikan oleh mereka yang tidak mengantongi perintah melakukan penarikan parkir alias ilegal.

Berangkat dari masalah inilah, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan di Jalan Marendal /Kebun Kopi Gg.Sumber Bangun Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Ahad (28/2/2021).

“Perlu diketahui, maksud ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk mengatur dan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perhubungan yang meliput perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, terminal dan angkutan,” jelas Rudiyanto.

Adapun tujuan Perda ini, kata Ketua Komisi I DPRD Medan ini, yakni untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan perhubungan yang handal, profesional dan berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalulintas.

“Jadi sudah sangat jelas tujuan dari perda ini dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalulintas,” tegasnya.

Didalam Perda ini, Rudiyanto menerangkan adanya pengaturan soal retribusi daerah di bidang perhubungan. “Di Pasal 4, ruang lingkup retribusi di bidang perhubungan peraturan daerah digolongkan dalam Retribusi jasa umum yang terdiri dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor. Kemudian retribusi jasa usaha terdiri dari retribusi terminal dan retribusi tempat parkir. Kemudian retribusi perizinan tertentu, retribusi izin trayek,” terangnya.

Dalam perda ini juga tertera besaran parkir, diantaranya untuk truk dengan gandeng trailer tarif parkir 10.000 jika lokasi parkir Kelas I dan 5.000 jika lokasi parkir kelas II masing-masing untuk sekali parkir. Untuk truk, bus, alat berat/besar tarif parkir 6.000 di Kelas I dan 4.000 di kelas 2. Sedangkan truk mini dan kendaraan lainnya dikenakan tarif 5.000 di kelas I dan 3.000 di kelas 2. untuk Pick Up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lainnya dikenakan 3.000 di kelas I dam 2.000 di kelas 2 sedangkan untuk Sepeda Motor dan kendaraan roda tiga besaran parkir 2.000 di kelas I dan 1.000 di kelas dua.

Rudiyanto sangat berharap, masyarakat bisa memahami persoalan di lapangan khususnya terkait Perda Retribusi Daerah Di bidang Perhubungan. Kita ingin menyampaikan bahwa aturan ini ada dan masyarakat bisa memahaminya,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, Amirsyah Hasibuan salah seorang warga peserta sosialisasi perda mempertanyakan lahan parkir mana yang sesuai peraturan dari Pemko, mengingat banyak diantaranya parkir di Medan banyak dikuasi oleh orang-orang yang kurang bertanggungjawab.

“Hari ini warga sering menemukan parkir yang dikuasai oleh orang-orang tertentu yang tidak memiliki perintah atau jukir resmi. Bahkan mereka menggunakan areal warga,” ungkapnya.

Warga mengharapkan, Pemko dan aparat kepolisian bisa menertibkan persoalan ini di lapangan sehingga persoalan retribusi parkir bisa dituntaskan.Dalam kesempatan tersebut, Amirsyah juga mempertanyakan traffic light di Simpang Patumbak tidak berfungsi sehingga dimanfaatkan untuk hal yang tidak tepat. “Mohon juga dipertimbangkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, saah seorang warga Amir Sambo mempertanyakan dana parkir yang dikutip dari masyarakat. “Kita juga sangat berharap dana parkir bisa transparan dan diharapkan dipergunakan untuk kesejahteraan warga Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Khairiyah warga Medan Denai meminta aparat menertibkan pungli di jalan.Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas dimana masih banyak pungli-pungli oleh OKP dan orang yang tidak jelas. “Kami minta tolong aparat menertibkannya,” harapnya.

Share DataMedan

Leave a Reply