Dunia

MUI Imbau Umat Islam Dukung Perjuangan Palestina dan Hindari Penggunaan Produk Pendukung Israel

Jakarta, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau Umat Islam di Indonesia agar menghindari transaksi penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta tidak mendukung penjajahan dan zionisme. Hal ini merupakan bentuk dukungan Umat Islam untuk perjuangan Palestina yang saat ini tengah berjuang untuk merdeka dari Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Secara tegas MUI mengingatkan Umat Islam Indonesia melalui Fatwa MUI Nomr 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dan merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.(dm/mui)

Share DataMedan

Leave a Reply